Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

TG 08 DPW Sumbar Desak APH Usut Tuntas Dugaan Nepotisme Dana DTH di Jorong Arikia Agam

374
×

TG 08 DPW Sumbar Desak APH Usut Tuntas Dugaan Nepotisme Dana DTH di Jorong Arikia Agam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM, SUMATERA BARAT | Kasus dugaan nepotisme Dana Tunggu Hunian (DTH) di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Mutiara, kini menjelma menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi dan keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Agam. Dugaan manipulasi data penerima bantuan pascabencana ini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan mengarah kuat pada praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.

Sorotan tajam datang dari Tim Garuda (TG) 08 DPW Sumatera Barat yang secara terbuka mendesak APH bertindak tegas, objektif, dan transparan menyikapi dugaan pemalsuan data penerima Dana Tunggu Hunian. Kasus ini mencuat setelah viral informasi adanya nama-nama penerima DTH yang diduga tidak memenuhi syarat, namun tetap lolos dalam daftar resmi bantuan.

Example 300x600

Dugaan tersebut menyeret seorang oknum petugas pendata dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kabupaten Agam, berinisial R. Oknum ini diduga secara sepihak memasukkan anggota keluarga dekat Wali Nagari Dalko ke dalam daftar penerima DTH, meskipun mereka disebut tidak terdampak langsung bencana sebagaimana ketentuan program.

Ketua TG 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar, menilai perkara ini telah memenuhi indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Apalagi, fakta adanya surat pernyataan resmi dari Wali Nagari Dalko yang menyatakan kesediaan pihak penerima untuk mengembalikan dana ke kas negara, justru mempertegas bahwa proses pendataan tidak dilakukan secara sah dan berintegritas.

“Nepotisme adalah kejahatan terhadap keadilan publik. Pengembalian uang ke kas negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ini bukan sekadar salah data, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan. Publik menunggu ketegasan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan dan relasi kekuasaan,” tegas Zamzami.

Baca Juga:  Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

Berdasarkan data yang dihimpun, dari tiga petugas pendata yang ditugaskan oleh Dinas PUPR-Perkim Agam, dua orang mengaku tidak mengetahui adanya penyusupan data penerima tidak layak. Mereka menyebut, penambahan nama dilakukan tanpa koordinasi dan verifikasi bersama. Dugaan mengarah pada tindakan individual oknum R yang melampaui kewenangannya.

Ironisnya, oknum tersebut diketahui baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag). Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal, pembinaan aparatur, serta potensi pembiaran struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dari sisi hukum, dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, tindakan manipulasi data juga bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan dalam setiap keputusan pejabat publik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Agam, Rinaldi, ST, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada 9 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Saat hendak dimintai klarifikasi lanjutan pada 10 dan 12 Januari 2026, yang bersangkutan dilaporkan tengah menjalankan Dinas Luar (DL). Sikap ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik atas lemahnya transparansi penanganan kasus.

Gelombang kekecewaan juga datang dari masyarakat. MY, warga Jorong Arikia, meminta Bupati Agam tidak bersikap pasif dan segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap bawahannya yang diduga terlibat.

“Baru menjabat satu bulan saja sudah berani diduga melakukan nepotisme. Bagaimana kalau sudah bertahun-tahun? Ini yang terbongkar di Nagari Dalko, belum tentu tidak terjadi di tempat lain. APH harus mengusut tuntas, jangan berhenti di level pelaksana,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, BPI KPNPA RI: Akhirnya Laporan Kami Ditindaklanjuti

Kasus dugaan penyimpangan Dana Tunggu Hunian ini tidak hanya menyangkut angka dan administrasi, tetapi menyentuh hak dasar masyarakat korban bencana yang seharusnya menjadi prioritas utama negara. Jika dibiarkan atau diselesaikan secara normatif tanpa proses hukum yang jelas, maka praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme berpotensi terus berulang dengan wajah yang berbeda.

Kini, publik menunggu langkah nyata APH dan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Agam. Apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan sosial, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *