KAB. SOLOK | Temuan dokumentasi visual yang memperlihatkan keberadaan alat berat menyerupai excavator di kawasan yang disebut berada di sekitar Batang Subalin kembali memunculkan perhatian masyarakat. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan alat berat berada di area bukaan lahan yang dikelilingi vegetasi dan lereng perbukitan dengan penanda waktu Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 17.44 WIB dan 17.49 WIB.
Foto-foto tersebut menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat karena memperlihatkan keberadaan alat berat di kawasan yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu aktivitas pertambangan tanpa izin. Meski demikian, dokumentasi tersebut belum dapat menjelaskan siapa pemilik alat, siapa operatornya, maupun aktivitas yang sedang dilakukan saat gambar diambil.
Situasi tersebut mendorong berbagai pihak meminta adanya pemeriksaan langsung ke lapangan. Masyarakat menilai langkah verifikasi oleh aparat menjadi penting agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan bukan sekadar rumor.
LMR-RI Komwil Sumatera Barat melalui Ketua Ir. Sutan Hendy Alamsyah meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi yang berkembang harus disikapi secara profesional dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, sejumlah inisial seperti NK, DL, SL, AR, FJ, TA dan JP ramai diperbincangkan warga. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat menghubungkan inisial-inisial tersebut dengan aktivitas yang menjadi perhatian publik sehingga seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Perhatian masyarakat juga tertuju kepada unsur pemerintahan dan pemangku adat setempat. Warga berharap Camat, Pemerintah Nagari, serta Niniak Mamak di kawasan Tigo Lurah dapat ikut mendorong terciptanya suasana yang kondusif serta mendukung upaya pencarian fakta yang sebenarnya.
Bagi masyarakat, kejelasan informasi jauh lebih penting dibandingkan berkembangnya spekulasi. Mereka berharap setiap pihak yang memiliki kewenangan dapat hadir memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan lapangan.
Dari sisi lingkungan, warga mengaku khawatir apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam, merusak vegetasi, atau memengaruhi kualitas aliran sungai. Kekhawatiran tersebut muncul karena kawasan perbukitan dan daerah aliran sungai memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan adanya area tanah terbuka yang tampak berbeda dengan vegetasi di sekitarnya. Namun untuk memastikan penyebab kondisi tersebut diperlukan pemeriksaan langsung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
LMR-RI menilai bahwa transparansi merupakan langkah terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan publik. Organisasi tersebut mendorong agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat pula diterapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai lokasi yang tampak dalam dokumentasi tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara jelas dan terbuka.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
BERSAMBUNG…



















