SOLOK | Lembaga Masyarakat Republik Indonesia (LMR-RI) mengecam keras dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Batang Sikia, Jorong Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, yang dalam berbagai laporan masyarakat turut menyebut nama Mulgawendi, Zulfahmi, Riki dan Zen.
Menurut LMR-RI, apabila benar aktivitas yang dilaporkan masyarakat telah berlangsung dalam waktu yang lama sebagaimana informasi yang beredar, maka publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum telah dilakukan oleh pihak berwenang.
LMR-RI menilai munculnya nama Mulgawendi dan Zulfahmi dalam berbagai laporan warga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Begitu pula penyebutan nama Riki dan Zen yang oleh sejumlah sumber masyarakat dikaitkan dengan dugaan rantai distribusi BBM yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas tambang.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan wajib diuji melalui penyelidikan resmi. Namun demikian, laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan tanpa langkah pemeriksaan yang jelas.
“Kami meminta APH turun langsung ke Batang Sikia dan Garabak Data untuk memastikan kondisi sebenarnya. Masyarakat membutuhkan jawaban, bukan sekadar isu yang terus berkembang tanpa kepastian,” tegas LMR-RI.
LMR-RI menyebut keresahan warga semakin meningkat karena adanya laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan, perubahan kondisi aliran sungai, serta dampak terhadap lahan pertanian masyarakat di sekitar kawasan Batang Palangkih.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana yang dilaporkan masyarakat, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk mendukung kegiatan pertambangan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
LMR-RI juga meminta aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti hukum yang cukup. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah ada kelalaian pengawasan atau faktor lain yang menyebabkan dugaan aktivitas tersebut dapat berlangsung lama tanpa kepastian hukum. Pertanyaan publik harus dijawab dengan fakta dan tindakan nyata,” tegas LMR-RI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mulgawendi, Zulfahmi, Riki maupun Zen terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Penyebutan nama Mulgawendi, Zulfahmi, Riki dan Zen dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari laporan masyarakat dan pernyataan LMR-RI yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang. Tidak ada satu pun pihak yang dapat dinyatakan bersalah tanpa proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
BERSAMBUNG…



















