Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Nama “Del” Ramai Disebut Warga, Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Pasir Kandi Kabupaten Solok

39
×

Nama “Del” Ramai Disebut Warga, Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Pasir Kandi Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. SOLOK | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Pasir Kandi, Nagari Supayang, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai operasi penertiban dan pernyataan tegas pemerintah mengenai pemberantasan tambang ilegal, aktivitas yang disebut warga menggunakan alat berat itu dikabarkan masih berlangsung.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan sedikitnya dua unit ekskavator diduga beroperasi melakukan pengerukan tanah yang diduga mengandung emas. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat sekitar.

Example 300x600

Keberadaan alat berat di lokasi memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, penggunaan ekskavator dalam kegiatan pertambangan bukanlah aktivitas kecil yang mudah luput dari perhatian, terlebih jika berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sering melihat aktivitas alat berat bekerja di kawasan tersebut. Mereka berharap aparat terkait dapat turun langsung untuk memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung.

Dalam penelusuran yang berkembang di tengah masyarakat, muncul nama seseorang yang dikenal dengan panggilan “Del”. Nama tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang menjadi perhatian warga. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan keterlibatan pihak tersebut.

Karena itu, seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di Pasir Kandi.

Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas tambang emas tanpa izin yang menggunakan alat berat, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, serta kepastian hukum.

Baca Juga:  Danlanudal Manado Dampingi Danlantamal VIII Olahraga Bersama di Lanudal Manado

LMR-RI Komwil Sumbar menilai dugaan aktivitas yang berlangsung secara terbuka harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada aktivitas PETI, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ir. Sutan Hendy Alamsyah.

Dari sejumlah dokumentasi dan informasi yang diterima, lokasi yang diduga menjadi area PETI memperlihatkan perubahan kondisi lahan yang cukup signifikan. Sejumlah titik tampak mengalami pengerukan dan perubahan kontur tanah.

Aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berupa longsor, sedimentasi sungai, pencemaran air, kerusakan vegetasi, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di kawasan sekitar.

Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila benar aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya tindakan tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, alat yang digunakan dalam tindak pidana pertambangan dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti digunakan dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

LMR-RI Komwil Sumbar mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan status legalitas kegiatan di Pasir Kandi serta mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi redaksi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Mubes Alumni Bung Hatta Satukan Lintas Generasi, Era Baru Kepemimpinan Dimulai

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan masyarakat, dan hasil penelusuran yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini agar diperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

TIM

BERSAMBUNG

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *