Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Warga Gerebek Lokasi Dugaan BBM Subsidi Ilegal di Tigo Lurah, Nazirwanto Disebut dalam Pengaduan yang Masuk ke LMR-RI Sumbar

47
×

Warga Gerebek Lokasi Dugaan BBM Subsidi Ilegal di Tigo Lurah, Nazirwanto Disebut dalam Pengaduan yang Masuk ke LMR-RI Sumbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK | Keresahan masyarakat di Batu Bajanjang, Nagari Tigo Lurah, Kabupaten Solok, dilaporkan memuncak hingga berujung aksi penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Peristiwa yang kemudian memicu keributan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah pengaduannya diterima oleh LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Jumat (5/6/2026).

Informasi yang dihimpun dari pengaduan masyarakat menyebutkan bahwa warga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi karena merasa aktivitas tersebut telah lama menimbulkan keresahan. Dalam pengaduan yang diterima, masyarakat menyebut nama Nazirwanto sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang dipersoalkan warga.

Example 300x600

Masyarakat mengaku heran karena dugaan aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di wilayah mereka justru belum diketahui secara jelas tindak lanjut hukumnya. Pertanyaan itu semakin menguat setelah keributan terjadi saat warga mendatangi lokasi yang dipersoalkan.

Menurut keterangan yang diterima LMR-RI Komwil Sumbar, persoalan yang menjadi perhatian warga bukan semata-mata perkelahian yang terjadi di lapangan, melainkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dianggap merugikan masyarakat dan negara apabila benar terbukti terjadi.

Nama Nazirwanto menjadi sorotan karena disebut dalam sejumlah pengaduan masyarakat. Selain itu, beberapa sumber juga mengaitkan nama tersebut dengan aktivitas pertambangan yang disebut berada di sepanjang aliran Sungai Batang Palangki. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait informasi yang berkembang tersebut.

Masyarakat menilai, apabila dugaan penimbunan BBM subsidi benar terjadi, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Sebab BBM subsidi merupakan barang yang dibiayai negara untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis yang melanggar ketentuan.

Kemarahan warga disebut memuncak ketika muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa ada tindakan yang terlihat oleh masyarakat. Situasi itulah yang kemudian memicu penggerebekan hingga terjadi ketegangan di lokasi.

Baca Juga:  Terapi Vitalitas Mr-P Bekasi H. Abdulaziz Pusat Pengobatan Alat Vital Ada Di Jakasetia

Pengaduan yang masuk ke LMR-RI Komwil Sumbar juga memuat berbagai informasi yang meminta agar aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan jalur distribusi BBM subsidi, lokasi penyimpanan, pihak yang memperoleh keuntungan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Tidak hanya itu, dalam pengaduan masyarakat juga muncul klaim mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang menerima sejumlah uang dari aktivitas yang dipersoalkan warga. Bahkan sumber menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 per kendaraan.

Namun media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

LMR-RI Komwil Sumbar menilai pengaduan masyarakat tersebut layak mendapat perhatian serius. Selain karena menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, persoalan ini juga telah memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya memproses perkelahian yang terjadi saat penggerebekan, tetapi juga mengusut dugaan penyebab utama yang memicu kemarahan warga.

“Jangan sampai yang diproses hanya akibatnya, sementara dugaan penyebab persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak disentuh. Semua harus dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

LMR-RI Komwil Sumbar juga meminta agar laporan masyarakat mendapat perhatian dari jajaran kepolisian yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana di sektor migas, termasuk Ditreskrimsus Polda Sumbar apabila diperlukan.

Publik kini menunggu apakah laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang lebih mendalam atau hanya berhenti sebagai pengaduan biasa. Pertanyaan itu terus berkembang di tengah masyarakat Batu Bajanjang.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Ucapkan Selamat kepada Ibu-ibu Dian Kemala Bhayangkari atas Hadiah Umroh

Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Karena itu, masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk lokasi yang dipersoalkan, dugaan aliran distribusi BBM subsidi, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Di tengah derasnya sorotan publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat, termasuk Nazirwanto maupun pihak lainnya, memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Batu Bajanjang, Nagari Tigo Lurah, menunggu langkah nyata untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima LMR-RI Komwil Sumbar. Seluruh informasi yang memuat nama dan dugaan terhadap pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari seluruh pihak yang disebut dalam berita ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

BERSAMBUNG

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *