Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Nepotisme Dana DTH Jorong Arikia Terbongkar, Ujian Integritas APH dan Pemkab Agam

262
×

Nepotisme Dana DTH Jorong Arikia Terbongkar, Ujian Integritas APH dan Pemkab Agam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM | Kasus dugaan nepotisme dalam penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, kini tidak lagi sekadar isu lokal. Ia telah menjelma menjadi potret buram tata kelola bantuan pascabencana, sekaligus ujian nyata bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Agam dalam menegakkan keadilan sosial.

Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya informasi dugaan pemalsuan data penerima DTH yang melibatkan oknum petugas pendata dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam. Dalam pusaran kasus tersebut, nama seorang oknum berinisial “R” disebut-sebut sebagai aktor kunci yang diduga memasukkan nama-nama pihak tidak berhak ke dalam daftar penerima bantuan.

Example 300x600

Yang membuat publik tersentak, pihak-pihak yang diduga diuntungkan bukanlah korban bencana, melainkan anggota keluarga dekat Wali Nagari setempat. Dugaan ini langsung memantik kemarahan warga, mengingat Dana DTH merupakan bantuan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana yang kehilangan tempat tinggal dan hidup dalam kondisi darurat.

Tim Garuda (TG) 08 DPW Sumatera Barat kemudian tampil ke depan. Organisasi ini secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. TG 08 menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah akan runtuh.

Ketua TG 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar, menegaskan bahwa indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini sangat kuat. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sebatas kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan soal uang dikembalikan atau tidak. Nepotisme adalah kejahatan terhadap rasa keadilan publik. Undang-undang jelas melarangnya. Pengembalian dana ke kas negara tidak otomatis menghapus unsur pidana,” tegas Zamzami dalam keterangannya.

Baca Juga:  SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN KESEHATAN WARNAI PERINGATAN HUT KE-45 YAYASAN KEMALA BHAYANGKARI DAERAH SUMATERA BARAT

Pernyataan Zamzami bukan tanpa dasar. Fakta di lapangan menunjukkan adanya surat pernyataan resmi dari Wali Nagari Dalko yang menyatakan kesediaan pihak penerima untuk mengembalikan dana DTH ke kas negara. Dokumen tersebut justru menjadi bukti awal bahwa bantuan memang telah diterima oleh pihak-pihak yang bermasalah secara administratif maupun etik.

Lebih jauh, hasil penelusuran mengungkap indikasi manipulasi data secara internal. Dari tiga petugas pendata yang diturunkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Agam, dua di antaranya mengaku tidak mengetahui adanya penyisipan nama-nama yang tidak layak menerima bantuan. Mereka menyatakan bahwa data tersebut diduga dimasukkan secara sepihak oleh oknum “R”.

Ironisnya, oknum “R” diketahui baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kepala Subbagian di lingkungan Dinas Perkim. Namun, dalam waktu yang sangat singkat itu, ia diduga sudah berani melakukan manuver yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan sosial.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika baru seumur jagung menjabat sudah berani melakukan dugaan nepotisme, bagaimana jika kewenangan itu dipegang dalam waktu yang lebih lama?

Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perkim pun menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Agam, Rinaldi, ST, saat dihubungi awak media pada 9 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp untuk kepentingan pemberitaan lanjutan, tidak memberikan tanggapan. Ketika kembali dicoba pada Sabtu (10/1) dan Senin (12/1), yang bersangkutan juga tidak merespons dengan alasan sedang menjalankan Dinas Luar (DL).

Sikap diam tersebut justru memperkuat spekulasi publik dan memunculkan kesan adanya pembiaran atau keengganan untuk membuka fakta secara transparan. Padahal, dalam kasus yang menyangkut bantuan publik, keterbukaan informasi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Arus Balik Lebaran 1446 H

Di tingkat akar rumput, kegelisahan warga Jorong Arikia kian memuncak. MY, salah seorang warga, menyuarakan kekecewaan mendalam dan mendesak Bupati Agam agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

“Baru satu bulan menjabat sudah berani bermain nepotisme. Ini yang ketahuan baru di Nagari Dalko. Siapa yang bisa menjamin hal serupa tidak terjadi di nagari lain? Kalau tidak diusut tuntas, masyarakat akan selalu curiga,” ujarnya.

Kasus dugaan nepotisme Dana DTH di Jorong Arikia kini menjadi cermin rapuhnya pengawasan dalam pendataan bantuan pascabencana. Lebih dari itu, perkara ini telah menjadi ujian moral dan hukum bagi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Agam: apakah hukum benar-benar ditegakkan atas nama keadilan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Publik menunggu langkah konkret. Bukan sekadar klarifikasi, bukan pula sebatas pengembalian dana, melainkan proses hukum yang transparan, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Sebab bagi masyarakat korban bencana, keadilan bukan hanya soal bantuan, tetapi soal martabat dan hak hidup yang tidak boleh dipermainkan.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *