SIJUNJUNG | Proyek penanganan longsor pada ruas Tanah Badantuang–Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung, yang dikelola Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat kini berada dalam pusaran sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,2 miliar itu disebut telah rampung pasca pekerjaan 28 Juli 2025. Namun belum genap setahun, kondisi fisiknya justru memicu kekhawatiran serius.
Di lapangan, rabat beton yang dibangun sebagai penanganan bahu jalan tampak mengalami penurunan signifikan. Permukaan beton terlihat bergelombang dan amblas di sejumlah titik. Kondisi ini bukan sekadar cacat visual, tetapi berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari dan saat hujan ketika kontur gelombang sulit terdeteksi.
Sejumlah warga menyebut pengendara harus mengurangi kecepatan secara mendadak saat melintasi titik kerusakan. Kendaraan roda dua paling rentan kehilangan keseimbangan. Jika dibiarkan tanpa perbaikan cepat, bukan tidak mungkin ruas ini berubah menjadi titik rawan kecelakaan.
Sorotan terhadap proyek ini sebenarnya telah muncul sejak tahap pengerjaan. Pada Juli 2025, sejumlah pihak telah mengingatkan agar pelaksanaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis (spek), terutama terkait pemadatan tanah dasar dan kepadatan material (density). Dugaan awal mengarah pada ketidaksesuaian standar pemadatan yang menyebabkan beton turun pasca konstruksi.
Secara teknis, dalam pekerjaan penanganan longsor dan rabat beton, kualitas pondasi dan pemadatan tanah menjadi faktor krusial. Jika pekerjaan tidak memenuhi standar teknis atau tidak sesuai dokumen kontrak, maka risiko kegagalan konstruksi sangat tinggi. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: apakah pengawasan internal dan konsultan pengawas telah berjalan optimal?
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegagalan bangunan yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan spesifikasi dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah, bergantung pada hasil pembuktian di ranah hukum.
Upaya konfirmasi kepada Dinas BMCKTR Sumbar menunjukkan adanya respons yang tidak langsung. Kabid Bina Marga memberikan jawaban beberapa hari setelah dikonfirmasi dan mengarahkan koordinasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, PPK terkait menyatakan telah menginstruksikan rekanan untuk melakukan perbaikan, namun dalam komunikasi lanjutan menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan tanggung jawab struktural. Siapa yang memastikan kualitas pekerjaan sejak awal? Siapa yang menandatangani berita acara serah terima? Apakah proyek masih dalam masa pemeliharaan sehingga perbaikan menjadi tanggung jawab penuh kontraktor tanpa tambahan anggaran?
Viralnya kondisi jalan di media sosial mempercepat tekanan publik agar dilakukan audit teknis independen. Pemeriksaan dokumen kontrak, uji laboratorium mutu beton, hingga evaluasi proses pengawasan dinilai perlu dilakukan demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi dan potensi kerugian negara.
Kini, tanggung jawab moral dan administratif berada di tangan instansi terkait dan kontraktor pelaksana. Infrastruktur publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat. Jika terjadi kelalaian, hukum harus ditegakkan. Jika masih dalam masa pemeliharaan, perbaikan menyeluruh wajib segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah dan menimbulkan korban.
Catatan Redaksi:
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, pihak kontraktor pelaksana, serta seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.
TIM
BERSAMBUNG…



















