Mitrapos.id, Jakarta, 28 Agustus 2025 | Dunia kesehatan sedang tidak baik-baik saja. Maraknya kasus penolakan pasien gawat darurat kian meningkat serta lambatnya atensi dari Dinas kesehatan dan APH terkait.
Baru-baru ini warga tebaci jl. Utan jati RT.005/011 Pegadungan Kalideres dihebohkan dengan penolakan pasien gawat darurat yang dilakukan oleh Puskesmas Kelurahan Pegadungan IV (Citra 2) kalideres Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang narasumber yang juga merupakan warga tebaci ini menceritakan kronologis terjadinya penolakan tersebut.
Berawal dari seorang anak berusia tujuh tahun diserang dengan ganas oleh seekor kucing. Akibat serangan tersebut, korban terluka karna gigitan dan cakaran sehingga mengeluarkan banyak darah. Warga yang melihat kejadian tersebut spontan melarikan korban ke Puskesmas Kelurahan Pegadungan IV (Citra 2) untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun diluar dugaan warga tersebut mendapatkan penolakan dari pihak Pukesmas. Senin (26/06/2025)
Sebut saja Novi, ia adalah staf yang bertugas di bagian pelayanan dan pendaftaran pada Puskesmas tersebut. Novi dengan tegas menolak menangani dan memberikan pertolongan pertama pada korban dengan alasan yang sangat unik. Disini tidak bisa mengobati pasien yang terindikasi rabies. Novi mengatakan “sebaiknya langsung ke RS. Tarakan saja” ujarnya.
Warga yang bingung dengan jawaban Novi, meminta agar pasien mendapatkan pertolongan pertama terlebih dahulu mengingat kondisi pasien membutuhkan penanganan atas luka yang dialaminya.
Namun, sangat disayangkan Novi menjawab dengan tegas “saya tidak berani dan tidak mau tanggung jawab jika kenapa-kenapa”. Jawaban yang tidak seharusnya diucapkan untuk seorang petugas pendaftaran yang tugasnya adalah menerima pendaftaran pasien. Hal ini tentunya sangat mengecewakan warga tersebut yang mana sedang membutuhkan pertolongan dalam kondisi emergency.
Team awak media Mitrapos.id yang diwakili oleh divisi investigasi (Fajar) beserta rekannya mendatangi Puskesmas Kelurahan Pegadungan IV untuk konfirmasi. Kedatangan awak media disambut baik oleh Dokter Rini yang bertanggung jawab sebagai Kepala puskesmas.
Klarifikasi yang Diduga Palsu
Rini membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Namun sangat disayangkan, Rini dan team yang bertanggung jawab disana mencoba melakukan pembelaan dengan memberikan keterangan palsu. Ia mengatakan bahwa “saya sudah bertanya ke Novi perihal ini, namun Novi berkata bahwa ketika pasien datang ke puskesmas, pasien dalam kondisi tangan sudah terbalut perban. Sehingga Novi merasa tidak perlu lagi untuk memberikan pertolongan pertama”. Tentunya keterangan Novi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh narasumber kami.
Sanksi Menolak Pasien Gawat Darurat
Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, baik di fasilitas pemerintah maupun swasta. Penolakan dapat dikenai sanksi pidana, yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Pelanggaran Undang-undang
Pasal 32 UU Kesehatan mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, keduanya terkait tentang hak dan kewajiban pasien serta larangan fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, serta mengatur kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memenuhi persyaratan tertentu dan larangan untuk menolak pasien.
Pelanggaran tersebut tentunya memiliki konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal ini juga terkait dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis, meskipun ada pengecualian, seperti yang diatur dalam undang-undang lain mengenai hak pasien yang menerima pelayanan medis dalam kondisi gawat darurat.
Kami team Redaksi media Mitrapos.id meminta dengan tegas kepada Dinas kesehatan DKI Jakarta serta APH terkait agar menjadi atensi dan tindak lanjut terkait perihal tersebut diatas, yakni penolakan pasien gawat darurat yang dilakukan oleh Puskesmas Kelurahan Pegadungan IV Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
(Fajar/Red)





