Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Ultimatum Adat Pasaman: Kapolres Pasbar Wajib Tangkap S alias DM, Negara Tak Boleh Kalah oleh Bos Tambang Ilegal

246
×

Ultimatum Adat Pasaman: Kapolres Pasbar Wajib Tangkap S alias DM, Negara Tak Boleh Kalah oleh Bos Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT | Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman Barat kini mencapai titik kritis. Ia tidak lagi sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi telah berubah menjadi pertaruhan wibawa negara di hadapan adat dan rakyat. Dalam sikap yang tegas dan bernuansa ultimatum, Bandaro Urek Tunggang bersama Hakim Nan Barampek Pasaman secara terbuka mendesak Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. untuk segera menangkap dan memproses hukum bos tambang ilegal berinisial S alias DM.Bagi pemangku adat Pasaman, desakan ini bukan retorika. Nama S alias DM disebut secara jelas sebagai figur yang diduga menjadi pengendali utama jaringan PETI, mulai dari penyediaan modal, kepemilikan atau penguasaan alat berat, alur distribusi BBM, hingga jalur penjualan emas ilegal. Karena itu, adat menilai bahwa selama S alias DM masih bebas, maka seluruh operasi penertiban PETI hanya akan menjadi pementasan penegakan hukum tanpa hasil struktural.

“Jika bosnya tidak disentuh, maka negara sedang mengajarkan bahwa uang dan kekuasaan lebih kuat dari hukum,” tegas Bandaro Urek Tunggang dalam pernyataan sikap adat. Ia menegaskan, menangkap pekerja lapangan sementara aktor utama dibiarkan bebas adalah bentuk ketidakadilan yang disengaja dan berpotensi melanggengkan kejahatan.Dalam pandangan adat, Kapolres adalah wajah negara di daerah. Karena itu, keberanian AKBP Agung Tribawanto diuji bukan pada seberapa sering operasi dilakukan, tetapi pada siapa yang berani disentuh oleh hukum. Selama bertahun-tahun, PETI terus berulang dengan pola yang sama, aktor lapangan berganti, namun nama-nama besar di balik layar tak pernah benar-benar tersentuh.

Example 300x600

Hakim Nan Barampek Pasaman menempatkan persoalan ini dalam bingkai yang lebih dalam: kejahatan terhadap tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat. Aktivitas PETI telah menyebabkan sungai tercemar, lahan pertanian rusak, sumber air bersih terancam, dan membuka potensi bencana ekologis jangka panjang. Dalam hukum adat, kerusakan semacam ini adalah pelanggaran berat terhadap keseimbangan alam dan amanah leluhur.

Baca Juga:  MUSDA I AWI Sumatera Barat Sukses Digelar di Tanah Datar: Momentum Konsolidasi 12 DPC se-Sumbar

Secara investigatif, masyarakat adat mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas PETI berskala besar dapat berjalan tanpa perlindungan sistemik. Alat berat tidak mungkin beroperasi tanpa izin lintas wilayah, BBM bersubsidi tidak mungkin mengalir tanpa kebocoran pengawasan, dan emas hasil tambang ilegal tidak mungkin terserap tanpa pembeli yang terorganisir. Semua ini mengarah pada satu kesimpulan: PETI adalah kejahatan terstruktur, bukan tindakan individual pekerja kecil.

Dari sisi hukum positif, praktik PETI jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun adat mempertanyakan, mengapa pasal-pasal ini seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan pemodal besar?

Karena itu, Bandaro Urek Tunggang dan Hakim Nan Barampek menyampaikan ultimatum moral kepada Kapolres Pasaman Barat: tangkap S alias DM, buka jaringan PETI hingga ke akar, dan buktikan bahwa hukum tidak tunduk pada modal. Penangkapan bos tambang ilegal ini dinilai sebagai langkah kunci untuk mengungkap alur kejahatan yang selama ini terlindungi.

Tekanan adat ini secara sadar ditarik ke level Polda Sumatera Barat. Jika Polres Pasaman Barat dinilai tidak cukup kuat atau tidak cukup berani, maka Polda Sumbar diminta turun tangan langsung, membentuk tim khusus lintas direktorat guna membongkar jaringan PETI secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum atau pembiaran sistemik.

Lebih jauh, adat Pasaman Barat juga menuntut keterlibatan lintas instansi, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga lembaga pengawasan distribusi BBM. Bagi adat, PETI hanya bisa bertahan jika ada rantai pembiaran, dan rantai itu harus diputus secara bersamaan, bukan parsial.

Bandaro Urek Tunggang menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menantang negara, tetapi justru menyelamatkan martabat negara agar tidak kalah oleh kekuatan gelap tambang ilegal. Adat siap menjadi mitra kritis penegak hukum, namun juga siap terus bersuara keras jika keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca Juga:  SMPN 25 Padang Apresiasi Polda Sumbar, Dorong Siswa Jadi Generasi Disiplin dan Anti Tawuran serta Anti Balap Liar

Kini, sorotan publik sepenuhnya tertuju pada langkah nyata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., serta sikap Polda Sumatera Barat. Apakah ultimatum adat akan dijawab dengan penangkapan S alias DM, atau negara memilih diam dan membiarkan hukum kehilangan wibawanya?

Pasaman Barat menunggu. Adat telah memberi peringatan. Negara dituntut membuktikan keberanian.

Catatan Redaksi:

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *