AGAM | Bau amis praktik mafia tanah di kawasan paru-paru dunia kian menyeruak di Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Tak sudi alam mereka diperkosa demi pundi-pundi rupiah, Masyarakat Peduli dan Pemerhati Hutan Kampung Melayu secara tegas menyatakan perlawanan terbuka terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan Cagar Alam.
Sabtu (17/1/2026), suasana di pintu masuk kawasan hutan berubah tegang. Warga memasang spanduk peringatan keras sebagai simbol barikade terakhir melawan eksploitasi ilegal. Aksi ini merupakan luapan kemarahan atas dugaan praktik lancung oknum pribumi yang menjual aset negara kepada pengusaha bermodal besar dengan kedok “silih rugi” tanaman.
“Hutan negara ini diwariskan untuk anak cucu, bukan untuk dijual ke cukong,” ungkap Roni Cs dengan nada bergetar menahan amarah. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal tanaman, melainkan perampasan kedaulatan tanah ulayat sekaligus kawasan konservasi negara.
“Hutan ini benteng kami, tapi sekarang sedang dijarah oleh mereka yang merasa hukum bisa dibeli dengan uang. Oknum pribumi menjual, lalu pihak luar menguasai. Ini Cagar Alam. Menjualnya adalah kejahatan, membelinya adalah dosa terhadap alam,” tegas Roni kepada awak media.
Roni juga mengungkap dugaan transaksi silih rugi lahan oleh seorang oknum pribumi berinisial Ita kepada nonpribumi bernama Muklis alias Kulih. Bahkan, menurut keterangan warga dan pemanen sawit di lokasi, Kulih yang disebut sebagai mantan ketua pemuda itu diduga telah menguasai lahan di kawasan Cagar Alam seluas lebih dari 20 hektare.
Ironisnya, Kulih disebut-sebut menyampaikan kepada orang-orang dekatnya di Kampung Melayu bahwa pemberitaan media hanyalah upaya mencari uang. Pernyataan itu justru menyulut kemarahan warga. “Dengan ucapan seperti itu, kami tidak akan tinggal diam. Kami warga Kampung Melayu dan Malabua akan melaporkan kasus ini secara resmi ke APH dan kementerian terkait,” tegas Roni.
Penolakan keras juga disuarakan Ebit, warga Malabua. Ia menyatakan sangat khawatir dampak lingkungan yang bakal terjadi apabila perambahan Cagar Alam terus dibiarkan. “Kalau hutan ini rusak, yang pertama kena dampak adalah kami. Longsor dan banjir bandang pasti mengancam Kampung Melayu dan Malabua,” ujarnya.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Zamzami Edwar, Ketua Tim Garuda 08 DPW Sumbar, turut mengecam keras pembiaran yang terjadi. Menurutnya, aksi pemasangan spanduk oleh warga merupakan mosi tidak percaya terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai menutup mata atas kehancuran ekosistem di Agam.
“Sangat wajar masyarakat bergerak. Aktivitas penggarapan Cagar Alam di Kampung Melayu ini harus dihentikan paksa. Jangan tunggu alam berbicara lewat bencana. Konsekuensi hukum bagi penjual maupun pembeli sudah jelas dalam undang-undang,” tegas Zamzami.
Para mafia modal seolah lupa atau sengaja menantang hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang melakukan perusakan atau penguasaan kawasan Cagar Alam terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Aksi warga Kampung Melayu ini menjadi peringatan keras terakhir. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BKSDA, serta pemerintah pusat dan daerah agar segera bertindak tegas. “Jangan biarkan hutan negara habis dikunyah keserakahan segelintir orang. Jika hukum tumpul, jangan salahkan bila masyarakat bergerak lebih jauh,” pungkas Roni.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.
TIM RMO



















