PADANG, ONtime.ID — Kasus kematian bayi 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, kini memasuki babak baru. Orang tuanya, Doris Flantika, resmi melaporkan dugaan malpraktik dalam penanganan medis ke Polda Sumbar pada Kamis (23/4/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan langsung ditindaklanjuti penyidik. Langkah hukum ini diambil setelah keluarga menilai adanya dugaan kelalaian serius selama proses perawatan di RSUP M Djamil yang berujung pada meninggalnya korban.
“Kami sudah membuat laporan. Kami yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang, dan kepolisian akan bekerja secara profesional,” ujar Doris di Mapolda Sumbar.
Menurut Doris, laporan yang diajukan berfokus pada sejumlah tenaga medis yang menangani langsung perawatan anaknya. Ia menyebut lebih dari satu petugas dilaporkan dalam kasus ini. Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit belum secara langsung dilaporkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ikut terseret dalam proses hukum berikutnya.
“Kami melaporkan petugas yang menangani Alceo. Untuk manajemen, kami yakin laporan ini bisa berkembang,” katanya.
Dalam laporan tersebut, keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran. Bukti tersebut meliputi rekaman video kondisi korban selama perawatan, rekaman suara, serta barang-barang yang digunakan dalam proses penanganan. Selain itu, saksi-saksi juga disiapkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami memiliki bukti berupa video, rekaman suara, dan saksi akan dihadirkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa laporan saat ini sedang dalam tahap awal penanganan oleh penyidik.
“Laporan atas nama Doris sudah kami terima dan sedang diproses oleh Ditreskrimsus. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Dengan masuknya kasus ini ke ranah pidana, sorotan terhadap penanganan medis di RSUP M Djamil semakin menguat. Proses penyelidikan kini menjadi penentu apakah dugaan kelalaian yang dilaporkan keluarga memiliki dasar hukum yang cukup untuk berlanjut ke tahap berikutnya. (*)

















