PADANG, (MP) — Seorang bayi berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, meninggal dunia saat menjalani perawatan luka bakar di RSUP M Djamil. Peristiwa ini memicu gelombang perhatian publik setelah keluarga mengungkap dugaan kesalahan penanganan medis serta pelayanan yang dinilai jauh dari standar.
Orang tua korban, Doris Flantika, menyatakan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum. Mereka menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai. “Kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini. Kami akan melaporkan ke semua pihak berwenang,” ujar Doris, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa bermula pada 26 Maret 2026, ketika korban mengalami luka bakar akibat air panas dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk penanganan awal. Namun, pihak rumah sakit merujuk korban ke RSUP M Djamil dengan alasan kebutuhan tindakan operasi debridement serta fasilitas PICU infeksius yang disebut hanya tersedia di sana.
Keluarga mengaku sempat keberatan dengan rujukan tersebut, namun akhirnya mengikuti arahan medis. Harapan untuk penanganan cepat, menurut keluarga, justru berujung pada pengalaman yang mengecewakan sejak tiba di instalasi gawat darurat.
Ibu korban, Nuri Khairima, menuturkan bahwa mereka harus menunggu lama tanpa kejelasan. Ia juga menyebut adanya respons tidak profesional dari tenaga medis saat keluarga mempertanyakan waktu penanganan.
Tindakan operasi baru dilakukan pada malam hari berikutnya. Setelah itu, korban dipindahkan ke ruang perawatan intensif. Namun, keluarga mengklaim berbagai kejanggalan terjadi selama masa perawatan, termasuk insiden saat korban dimandikan menggunakan air yang disebut bercampur kotoran.
Puncak kejadian terjadi pada dini hari 2 April 2026. Korban dilaporkan menangis, kejang, dan mengalami kesulitan bernapas. Keluarga mengaku telah berulang kali meminta bantuan tenaga medis, namun respons yang diterima dinilai tidak memadai.
Menurut keterangan keluarga, korban baru dipindahkan ke ruang PICU setelah mereka mendesak dan mengancam akan membawa anaknya ke luar negeri untuk pengobatan lanjutan. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pagi hari 3 April 2026.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai ada lagi keluarga yang mengalami hal seperti ini,” kata Doris.
Menanggapi hal tersebut, pihak RSUP M Djamil menyatakan telah membentuk tim investigasi internal yang melibatkan komite etik dan keperawatan. Direktur utama rumah sakit, Dovy Djanas, menyebut pihaknya telah menerima somasi dari keluarga dan membuka ruang mediasi.
“Kami menanggapi ini dengan serius. Proses investigasi sedang berjalan dan kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara objektif,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sementara publik menunggu hasil investigasi untuk memastikan apakah benar terjadi kelalaian dalam penanganan medis yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak. (*)

















