Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polres Pasaman Masih Bebas Berkeliaran, Benarkah RSP Kebal Hukum? “

150
×

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polres Pasaman Masih Bebas Berkeliaran, Benarkah RSP Kebal Hukum? “

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN, (MP)  — Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman kini memasuki babak yang lebih panas dan menggemparkan. Penangkapan seorang cukong tambang berinisial “HF” oleh jajaran Reskrim Polres Pasaman justru membuka dugaan praktik yang lebih besar: keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial “RSP” yang diduga berperan sebagai pelindung aktivitas tambang ilegal.

Dalam keterangannya, “HF” mengaku tidak bergerak sendiri. Ia menyebut nama “RSP” sebagai sosok yang diduga memberi arahan hingga menjanjikan perlindungan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang dijalankan.

Menurut pengakuan “HF”, oknum tersebut diduga menyarankan penggunaan alat berat jenis excavator untuk mempercepat operasional tambang.

Example 300x600
Baca Juga:  AMI Seret 7 Media Online ke Ranah Hukum, Polda Riau Turun Tangan

Tak hanya itu, tersangka juga mengungkap adanya dugaan setoran uang dalam jumlah fantastis. Ia mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp100 juta untuk setiap unit alat berat sebagai “uang payung” agar aktivitas tambang tetap berjalan aman tanpa gangguan penegakan hukum.

“HF” bahkan menyebut “RSP” mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat penting di lingkungan Polda Sumatera Barat dan menjanjikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap “RSP” untuk dimintai keterangan.

“Sudah kami layangkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” ujar AKP Fion Joni Hayes saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika dalam waktu dekat “RSP” tetap mangkir dari panggilan penyidik, polisi akan mengambil langkah hukum lebih tegas.

“Jika dalam waktu dekat belum juga datang, maka akan kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul di Momentum Hardiknas 2026

Sementara itu, Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, apabila tuduhan itu terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat serius dan mencoreng marwah jurnalistik.

“Kalau benar ada oknum wartawan menjadi pelindung tambang ilegal, itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap profesi pers,” kata Herman.

Ia juga meminta Kapolda Sumatera Barat memberikan perhatian khusus terhadap pengusutan kasus tersebut agar tidak berhenti di pelaku lapangan saja.

“Kami meminta Kapolda Sumbar mengatensi penuh kasus ini agar siapa pun yang diduga menjadi ‘juragan payung’ tambang ilegal bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Soroti Hak Tenaga Kerja sebagai Pilar Kesejahteraan Nasional

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan jaringan perlindungan tambang ilegal di Pasaman. Publik menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pengakuan tersangka, atau justru menyeret pihak-pihak lain yang selama ini diduga bermain di balik layar. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *