Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Bandaro Urek Tunggang dan Hakim Nan Barampek Pasaman Desak Kapolres Pasbar Tangkap Bos Tambang Ilegal Inisial S alias DM

342
×

Bandaro Urek Tunggang dan Hakim Nan Barampek Pasaman Desak Kapolres Pasbar Tangkap Bos Tambang Ilegal Inisial S alias DM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT | Penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis lapangan, melainkan telah berubah menjadi ujian kepemimpinan dan integritas penegakan hukum. Dalam sikap resmi yang tegas, masyarakat adat Pasaman Barat mendesak Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. untuk bertindak lebih berani dengan membongkar aktor pendana dan jaringan pengendali PETI, bukan sekadar menangkap pekerja lapangan.

Bagi para pemangku adat, posisi Kapolres tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab penuh atas situasi kamtibmas di wilayah hukum Pasaman Barat. Karena itu, keberlanjutan PETI yang terus berulang dinilai sebagai indikator bahwa penegakan hukum belum menyentuh jantung persoalan. Publik kini menunggu langkah konkret Kapolres, bukan sekadar operasi simbolik.

Example 300x600

“PETI tidak mungkin hidup tanpa pemodal, tanpa pemilik alat berat, tanpa suplai BBM, dan tanpa pembeli emas. Jika semua itu tidak disentuh, maka yang terjadi hanyalah pergantian pekerja, bukan pemutusan kejahatan,” tegas salah seorang ninik mamak Pasaman Barat.

Masyarakat adat menilai, setiap operasi yang hanya berujung pada penangkapan buruh lapangan justru memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum. Di satu sisi, masyarakat kecil dikorbankan; di sisi lain, aktor besar tetap aman di balik layar. Pola ini dinilai berbahaya karena menciptakan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kerusakan lingkungan akibat PETI di wilayah ulayat Pasaman Barat pun kian mengkhawatirkan. Sungai tercemar, lahan pertanian terdegradasi, sumber air bersih terancam, dan potensi bencana ekologis terus membesar. Dalam pandangan adat, kerusakan ini merupakan kejahatan serius terhadap ruang hidup masyarakat, yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta berpotensi menjerat pelaku dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun masyarakat adat mempertanyakan: mengapa jerat hukum ini seolah hanya menutup di level paling bawah?

Baca Juga:  Maraknya Preman Berkedok Ormas. PDIP Minta Kepolisian Untuk Berantas

Karena itu, tekanan kini tidak hanya diarahkan kepada Kapolres Pasaman Barat, tetapi juga ditarik ke level Polda Sumatera Barat. Masyarakat adat menilai, jika Polres tidak mampu atau tidak cukup kuat membongkar jaringan PETI yang diduga terstruktur, maka Polda Sumbar wajib turun tangan secara langsung, mengambil alih atau membentuk tim khusus lintas direktorat.

Lebih jauh, adat Pasaman Barat meminta keterlibatan lintas instansi, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi pengawasan distribusi BBM dan aparat terkait lainnya. PETI, menurut mereka, tidak berdiri sendiri; ia hidup karena ada kelonggaran pengawasan, pembiaran sistemik, dan dugaan kebocoran di berbagai sektor.

“Kapolres adalah wajah negara di daerah. Jika PETI terus berjalan, maka publik berhak bertanya: di mana letak keberanian negara?” ujar tokoh adat lainnya dengan nada keras. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sedang dipertaruhkan.

Masyarakat adat menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi mitra kritis aparat penegak hukum. Namun kemitraan itu hanya mungkin terbangun jika hukum ditegakkan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memiliki modal, kekuasaan, atau perlindungan.

Kini, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas PETI, tetapi pada langkah nyata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., serta respons Polda Sumatera Barat dalam menjawab desakan publik. Apakah penegakan hukum akan naik kelas dan menyentuh aktor utama, atau kembali berhenti di level yang paling mudah?

Pasaman Barat menunggu jawaban negara.

Catatan Redaksi:

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Menjemput Energi dari Perut Bumi, Sinergi Adat dan Teknologi di Sumatera Barat

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *