Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

AKBP Willian Harbensyah Pimpin Komitmen Penegakan Hukum, Tambang Emas Ilegal Digulung

295
×

AKBP Willian Harbensyah Pimpin Komitmen Penegakan Hukum, Tambang Emas Ilegal Digulung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIJUNJUNG | Keheningan dini hari di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, mendadak sirna. Di saat sebagian besar warga masih terlelap, jajaran Polres Sijunjung justru bergerak cepat menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang selama ini merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Penindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. dalam menegakkan hukum tanpa kompromi, khususnya terhadap kejahatan sumber daya alam. Melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., Kapolres menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Example 300x600

Berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak pada Selasa, 13 Januari 2026. Operasi dilakukan secara senyap dengan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun yang kerap disinyalir menjadi lokasi tambang emas ilegal.

Sekitar pukul 03.30 WIB, upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi mendapati tujuh orang pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal menggunakan alat berat. Dua unit excavator merek Hitachi berwarna oranye terlihat aktif mengeruk material sungai.

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para pelaku, serta sejumlah peralatan yang berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan dua lembar karpet saringan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening dan diduga merupakan emas hasil tambang ilegal.

Ketujuh pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi. Empat orang berinisial BA, GP, RD, dan WE tercatat dalam laporan pertama, sementara tiga tersangka lainnya berinisial KS, MJ, dan DD tercatat dalam laporan berikutnya.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sijunjung dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat dari dampak buruk penambangan liar.

“Penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan generasi mendatang. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh, Kapolres Sijunjung memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jajaran Satreskrim akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat dari Polres Sijunjung di bawah kepemimpinan AKBP Willian Harbensyah: tidak ada ruang bagi praktik penambangan emas tanpa izin di Bumi Lansek Manih, dan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *