DELI SERDANG, (MP) — Kasus pencurian ponsel di Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung kontroversi setelah pemilik toko justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena korban pencurian berstatus terpidana, sementara pemilik toko harus berhadapan dengan proses hukum.
Polrestabes Medan membeberkan kronologi penetapan pemilik toko ponsel berinisial PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video viral yang menyebut korban pencurian justru diproses secara pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan semata-mata karena tekanan publik.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi netral, hasil visum, serta keterangan ahli medis,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut Bayu, hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang dinilai sejalan dengan keterangan para saksi.
Kasus ini bermula dari pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, berinisial GT dan T, di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan sebelum melakukan pencurian pada 22 September 2025.
Pada hari yang sama, PP melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancurbatu. Proses hukum terhadap pencurian kemudian berjalan hingga GT dan T divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.
Namun, sehari setelah laporan pencurian, salah satu pihak berinisial LS menghubungi penyidik dan menginformasikan bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, kawasan Padangbulan, Medan Tuntungan.
Polisi mengaku telah mengingatkan agar pelapor menunggu dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat. Imbauan tersebut disebut tidak diindahkan.
“Yang bersangkutan tidak menunggu perbantuan dari penyidik dan memutuskan bertindak sendiri,” jelas Bayu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.
“Saat berada di kamar hotel, terjadi penganiayaan berupa pemukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka sesuai hasil visum,” kata Bayu.
Selain pemukulan, korban GT juga diduga mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke bagasi mobil, diikat, hingga disetrum menggunakan alat tertentu.
“Ada tindakan lanjutan setelah satu korban. Satu korban lainnya berada di kamar berbeda,” ujarnya.
Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, kamar nomor 24, dan kembali melakukan kekerasan sebelum korban dibawa menggunakan mobil dengan kondisi tangan terikat.
Saat ini, satu tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah tudingan pengeroyokan. Nia, keluarga LS, mengklaim tindakan yang dilakukan bersifat spontan dan telah melalui komunikasi dengan penyidik.
“Suami saya berkomunikasi dengan penyidik soal keberadaan pelaku di hotel. Penyidik mengatakan, ‘ayolah sama-sama’. Karena merasa tidak enak, kami ikut,” ujar Nia.
Ia juga membantah adanya kekerasan seperti yang ramai diberitakan di media sosial. Menurutnya, saat penggerebekan, pelaku pencurian justru mengancam menggunakan senjata tajam.
“Karena spontan, kami membela diri. Tidak ada pengeroyokan seperti yang beredar. Kami lihat sendiri,” klaimnya.
Nia mengaku terkejut ketika suami dan anggota keluarganya justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dalam proses penggerebekan tersebut.
Kasus ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan terpisah antara tindak pidana pencurian dan dugaan penganiayaan, meskipun keduanya berangkat dari peristiwa yang sama. (*)



















