Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Soroti Kesaksian yang Dinilai Tidak Sinkron

178
×

Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Soroti Kesaksian yang Dinilai Tidak Sinkron

Sebarkan artikel ini
Jokowi
Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Soroti Kesaksian yang Dinilai Tidak Sinkron
Example 468x60

SOLO, (MP) — Sidang citizen lawsuit (CLS) yang menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026).

Persidangan kali ini menyedot perhatian publik lantaran menghadirkan sejumlah saksi yang disebut berkaitan langsung dengan masa kuliah Jokowi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Example 300x600

Dua saksi diketahui merupakan rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja. Sementara satu saksi lainnya disebut memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga:  MENGALAH TAPI DIPENJARA, Ketika Dua Kakak Beradik Berhadapan dengan Kekuasaan, Ujian Integritas Hukum di Padang

Namun, keterangan para saksi tersebut menuai kritik dari pihak penggugat. Muhammad Taufiq, salah satu penggugat, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksinkronan antar-kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Menurut Taufiq, perbedaan keterangan paling mencolok muncul dalam penjelasan terkait kegiatan pentas seni saat KKN. Ia menyebut ada saksi yang menyatakan kegiatan tersebut tidak menggunakan gitar listrik dan pelaku pentas bukan Jokowi, melainkan warga setempat.

“Dua orang mengatakan KKN di situ, satu lagi anak kandung, tetapi keterangannya berbeda jauh. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik dan yang tampil bukan Pak Joko Widodo, melainkan warga,” ujar Taufiq usai persidangan.

Ia membandingkan keterangan tersebut dengan pengalaman pribadinya saat mengikuti KKN. Menurutnya, secara umum pentas seni memang melibatkan masyarakat desa, bukan mahasiswa.

“Logikanya ketika saya KKN, yang tampil memang warga. Kami justru memberi ruang agar warga yang tampil,” lanjutnya.

Selain itu, Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan. Ia menilai, apabila para saksi benar tinggal dan menjalani KKN di rumah lurah setempat, seharusnya mereka mengenal lingkungan sekitar secara mendalam.

Baca Juga:  Komitmen Nyata Mai Yudiansyah Wujudkan Rutan Padang Bebas dari Praktik Menyimpang

“Kalau benar tinggal di rumah lurah, seharusnya tahu nama lurah, istrinya, bahkan kondisi keluarganya. Tadi ada pertanyaan pancingan, ternyata tidak tahu ada anak lurah yang difabel, padahal itu fakta yang mudah dikenali,” katanya.

Aspek akademik pelaksanaan KKN juga menjadi sorotan penggugat. Taufiq menilai para saksi tidak mampu menjelaskan syarat akademik maupun bukti administratif seperti sertifikat kelulusan KKN.

“Mereka mengaku KKN di Ketoyan, tapi tidak satu pun bisa menjelaskan syarat akademik atau sertifikat KKN. Ini janggal,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, Taufiq juga mempertanyakan sikap para saksi terhadap gugatan CLS yang tengah berjalan. Ia mengaku seluruh saksi menyatakan merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut.

“Semua saksi mengatakan merasa dirugikan oleh CLS. Ini menarik, karena pertanyaan itu sangat prinsipil. Dari situ terlihat posisi psikologis saksi,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, Joko Widodo tercatat menjalani KKN di Desa Ketoyan pada awal 1985 saat masih berstatus mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan adanya indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang disebut mengikuti KKN di Ketoyan dengan Jokowi yang dikenal publik saat ini.

“Kesimpulan kami, memang ada sosok bernama Joko Widodo, tetapi bukan Joko Widodo mantan Presiden ketujuh RI,” klaimnya.

Ia juga menyoroti penggunaan nama panggilan “Jack” yang disebut-sebut hanya dikenal di lingkungan KKN dan tidak melekat hingga sekarang. Menurutnya, hal tersebut semakin menimbulkan tanda tanya.

Taufiq turut menyinggung pengenalan visual Jokowi oleh saksi. Ia menyebut ada saksi yang tidak mengenali foto Jokowi saat ditunjukkan di persidangan.

“Ini janggal. Mengaku mengenal Pak Joko Widodo, tapi saat ditunjukkan foto, tidak mengenali,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Sarat Permainan, Bau Korupsi Menyengat di Proyek Drainase Paket 6 Padang Barat

Meski sidang sempat diwarnai interupsi dan tensi tinggi antar pihak, Taufiq menilai hal tersebut sebagai dinamika persidangan yang wajar.

“Itu dinamika biasa. Sepanjang tidak ditegur hakim, itu hak kami sebagai penggugat,” katanya.

Ia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak tergugat maupun kuasa hukum.

“Tidak ada masalah pribadi. Tapi jalannya sidang tadi justru menunjukkan kepanikan,” pungkas Taufiq.

Sidang CLS ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp Mitrapos.ID

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *