Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

“Dugaan Perundungan di Asrama ICBS Harau Berujung Laporan Polisi, Herman Tanjung: Jangan Ada yang Lindungi Pelaku Kekerasan Anak!”

92
×

“Dugaan Perundungan di Asrama ICBS Harau Berujung Laporan Polisi, Herman Tanjung: Jangan Ada yang Lindungi Pelaku Kekerasan Anak!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIMA PULUH KOTA | Dugaan kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan Asrama Sekolah ICBS Harau, Jorong Lubuk Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, mengguncang perhatian publik Sumatera Barat. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres 50 Kota sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 06 Mei 2026. Peristiwa disebut terjadi pada Sabtu malam, 25 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di area asrama sekolah.

Dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan itu memantik kemarahan masyarakat luas.Dalam laporan polisi yang beredar, perkara tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur”. Korban disebut mengalami tekanan mental dan ketakutan setelah dugaan aksi intimidasi terjadi di lingkungan asrama. Banyak pihak menilai kejadian itu bukan sekadar kenakalan biasa antar pelajar, melainkan tindakan serius yang dapat merusak psikologis anak. Sorotan tajam kini mengarah pada sistem pengawasan di lingkungan sekolah dan asrama.Pimpinan Umum Mitrapos.id, Herman Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat tumbuhnya budaya intimidasi dan tekanan terhadap siswa. Herman meminta aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara profesional dan transparan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Example 300x600

Herman Tanjung juga menyoroti pentingnya evaluasi total terhadap pengawasan siswa di lingkungan asrama sekolah. Ia menilai praktik bullying yang dibiarkan akan menghancurkan mental korban secara perlahan. Banyak korban memilih diam karena takut mendapat tekanan lebih besar dari lingkungan sekitar. Kondisi itulah yang menurutnya membuat budaya kekerasan terus hidup di dunia pendidikan.

Baca Juga:  Operasional KA Normal, Lintas Duku–BIM Aman Dilalui Pagi Ini

Secara hukum, dugaan kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C menegaskan larangan melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika terbukti menyebabkan luka berat atau trauma serius, ancaman hukuman dapat lebih berat. Aparat kini didesak mendalami seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain UU Perlindungan Anak, kasus ini juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 170 KUHP apabila ditemukan unsur kekerasan bersama-sama terhadap korban. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Bila mengakibatkan luka, ancaman hukuman dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara. Publik meminta aparat bertindak tegas demi memberi rasa keadilan kepada korban.

Kasus dugaan perundungan di ICBS Harau ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Sumatera Barat. Banyak masyarakat menilai budaya senioritas dan pembiaran terhadap bullying masih menjadi ancaman nyata di lingkungan sekolah maupun asrama. Jika tidak dibongkar tuntas, maka rasa aman siswa akan terus terancam. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Gelombang dukungan terhadap korban terus bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat. Herman Tanjung menegaskan media tidak boleh diam ketika ada dugaan kekerasan terhadap anak. Ia memastikan Mitrapos.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis dan berimbang hingga proses hukumnya berjalan jelas. Menurutnya, ketegasan hukum harus menjadi pesan keras bahwa bullying adalah kejahatan terhadap masa depan anak bangsa.

Publik kini berharap korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman kronologi diharapkan berjalan objektif tanpa tekanan pihak mana pun. Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan desakan besar agar lingkungan pendidikan benar-benar bersih dari praktik intimidasi. Semua mata kini tertuju pada langkah aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  *Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri*

Redaksi menerima hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atau bantahan atas pemberitaan ini, redaksi siap memuat secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *