Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Ketum AWAK-RI Herman Tanjung Bongkar Dugaan Pelanggaran Happy Family Cafe/Karaoke

25
×

Ketum AWAK-RI Herman Tanjung Bongkar Dugaan Pelanggaran Happy Family Cafe/Karaoke

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG | Ketua Umum AWAK-RI (Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Republik Indonesia), Herman Tanjung, menyoroti keras dugaan pelanggaran operasional yang terjadi di Happy Family Cafe/Karaoke Kota Padang. Dugaan tersebut mencuat setelah Herman Tanjung melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Minggu malam hingga dini hari, 10 Mei 2026.

Dalam investigasi lapangan itu, ditemukan dugaan aktivitas karaoke yang masih berlangsung hingga menjelang subuh. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan jam operasional usaha hiburan malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang.

Example 300x600

Selain dugaan operasional melewati batas waktu, keberadaan toilet di dalam room karaoke juga menjadi sorotan utama. Fasilitas tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku terhadap usaha karaoke dan hiburan malam.

Ketua Umum AWAK-RI Herman Tanjung menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Dalam Pasal 72 huruf F disebutkan secara tegas bahwa pengusaha yang menjalankan usaha karaoke, klub malam, diskotik atau sejenisnya dilarang “menyediakan toilet di dalam ruangan karaoke.”

Tidak hanya itu, dugaan operasional hingga menjelang subuh juga diduga bertentangan dengan Pasal 73 ayat (2) Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa waktu tutup jam operasional usaha karaoke, klub malam, dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.

Selain Perda Nomor 5 Tahun 2012, dugaan aktivitas tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga norma sosial, ketertiban lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan operasional usaha.

“Kalau benar tempat usaha masih beroperasi melewati batas waktu dan menyediakan toilet di dalam room karaoke, tentu ini bukan persoalan kecil. Aparat penegak Perda harus serius menyikapinya,” tegas Herman Tanjung.

Baca Juga:  Wali Nagari Sinuruik Raih Kemenangan Besar 10–5 di Laga Perdana Open Turnamen Futsal Porsipas

Ketua Umum AWAK-RI itu juga menilai dugaan pelanggaran di Happy Family Cafe/Karaoke bukan lagi isu baru di tengah masyarakat. Menurutnya, dugaan aktivitas yang bertentangan dengan aturan tersebut sudah lama menjadi pembicaraan publik namun terkesan tidak pernah tersentuh tindakan tegas.

“Kalau dugaan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tetap berjalan tanpa penindakan nyata, tentu masyarakat bertanya ada apa dengan pengawasannya,” ujar Herman Tanjung.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang.

Ketua Umum AWAK-RI Herman Tanjung juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin operasional, kepatuhan jam aktivitas, hingga fasilitas yang tersedia di dalam room karaoke Happy Family Cafe/Karaoke.

“Kalau terbukti melanggar, jangan hanya teguran administratif. Harus ada tindakan nyata demi menjaga marwah penegakan hukum di Kota Padang,” katanya.

Menurut Herman Tanjung, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan izin usaha dan operasional sebagaimana diatur dalam Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menjadi dasar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis;

Penghentian sementara kegiatan usaha;

Penyegelan tempat usaha;

Pembekuan izin usaha;

Hingga pencabutan izin operasional permanen.

Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah juga dapat dikenakan sanksi pidana ringan sesuai ketentuan umum penegakan Perda, berupa:

Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan;

Denda paling banyak Rp50.000.000.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain di luar pelanggaran administrasi dan Perda, maka proses penanganannya dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

Kasus dugaan pelanggaran Happy Family Cafe/Karaoke kini menjadi perhatian publik Kota Padang. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak Perda tidak hanya berhenti pada teguran semata, namun benar-benar mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sorotan masyarakat kini juga mengarah pada pengawasan Satpol PP Kota Padang yang dinilai harus membuktikan keseriusan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Happy Family Cafe/Karaoke belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen Peraturan Daerah, keterangan narasumber, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan resmi dari instansi berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Happy Family Cafe/Karaoke, Pemerintah Kota Padang, Satpol PP Kota Padang maupun pihak terkait lainnya guna memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan hukum pers nasional.

TIM

BERSAMBUNG…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *