Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Dugaan Pemerasan di Yogyakarta, PPWI Laporkan Oknum Imigrasi ke Ditjen Imigrasi

10
×

Dugaan Pemerasan di Yogyakarta, PPWI Laporkan Oknum Imigrasi ke Ditjen Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta Mitra Pos, | Citra birokrasi Indonesia kembali menjadi sorotan menyusul dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat imigrasi. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan dua petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu, 15 April 2026.

Kedua oknum berinisial SDM (Silvester Donna Making) dan ST (Shefti Tarigan) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta percobaan pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang juga berstatus sebagai investor di Indonesia.

Example 300x600

Laporan tersebut diterima langsung oleh pejabat Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam, tim Patnal menggali keterangan dari para korban yang didampingi pengurus PPWI.

Mahasiswa Asing Sekaligus Investor

Ketiga korban diketahui merupakan mahasiswa aktif di Yogyakarta, yakni Abdullah (23) asal Yaman dan Qomar (23) asal Pakistan dari Universitas Islam Indonesia (UII), serta Hamza (23) asal Pakistan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Selain menempuh pendidikan, mereka juga mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PMA) bernama PT Tigaminds International Ventures yang mengelola sebuah restoran di kawasan Condong Catur, Sleman. Usaha tersebut telah beroperasi selama dua bulan, membayar pajak secara rutin, serta mempekerjakan sepuluh tenaga kerja lokal.

Diduga Diintimidasi saat Urus Visa

Permasalahan muncul saat ketiganya mengajukan perubahan status visa dari visa pelajar menjadi visa investor/izin tinggal terbatas. Alih-alih mendapatkan pelayanan sesuai prosedur, mereka mengaku mendapat tekanan dari oknum petugas.

Para korban menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta per orang—total Rp450 juta—dengan ancaman deportasi dan pencantuman dalam daftar hitam selama lebih dari lima tahun apabila tidak dipenuhi.

Selain itu, mereka juga mengaku mengalami tekanan melalui komunikasi intensif di luar jam kerja, baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Bakal Datang ke Istana Negara Pada Hari Minggu Ini Menuntut Pemerintah Perhatikan PHK

Kecaman Keras dari Ketua PPWI

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang turut mendampingi pelaporan tersebut, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa aparat imigrasi merupakan garda terdepan yang mencerminkan wajah Indonesia di mata dunia, sehingga perilaku menyimpang akan berdampak langsung terhadap kepercayaan internasional.

Menurutnya, jika praktik semacam ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi nasional.

Desak Investigasi dan Tindakan Tegas

PPWI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Selain itu, mereka juga meminta agar proses pengajuan visa para mahasiswa tersebut dapat segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan internal. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.( Li )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *