Dugaan Gaji Crew Kapal MT. Horai 8 Tak Dibayar Berbulan-bulan, WHN Laporkan PT Nagasaki Trans Segara ke Presiden Prabowo

NEWS86 Dilihat

Jakarta, Selasa 6 Januari 2026 |
Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor pelayaran nasional. Dua mantan awak kapal MT. Horai 8 melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja, PT Nagasaki Trans Segara, atas dugaan tidak dibayarkannya gaji selama berbulan-bulan, bahkan disertai persoalan administrasi lintas negara yang berujung penahanan paspor oleh otoritas asing.

Laporan tersebut diterima oleh Wawasan Hukum Nusantara (WHN) dari Rapli, mantan Chief Engineer, dan Samsul Bahri, mantan Second Engineer MT. Horai 8. Keduanya mengaku telah menandatangani kontrak kerja dengan PT Nagasaki Trans Segara yang berkedudukan di Jakarta pada 29 Mei 2025, untuk bekerja sebagai awak kapal niaga berbendera Indonesia.

Dalam keterangannya, Rapli mengungkapkan bahwa selama kurang lebih tujuh bulan masa kerja, gaji yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan secara penuh. Sebagian gaji disebut dipotong tanpa kejelasan, sementara sebagian lainnya tidak dibayarkan sama sekali, meskipun kewajiban kerja tetap dijalankan sebagaimana kontrak.

Situasi para awak kapal semakin rumit ketika MT. Horai 8 disebut sempat ditahan di perairan Malaysia akibat dugaan pelanggaran administrasi pelayaran. Dalam peristiwa tersebut, paspor para awak kapal, termasuk Rapli dan Samsul Bahri, ditahan oleh otoritas pelabuhan setempat, membuat mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu yang semestinya.

Kondisi tersebut dinilai WHN sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan, tidak hanya terhadap kewajiban pembayaran gaji, tetapi juga terhadap perlindungan hukum dan keselamatan awak kapal Indonesia yang bekerja di perairan internasional. Menurut WHN, tanggung jawab perusahaan pelayaran tidak berhenti pada pengoperasian kapal, tetapi juga mencakup pemenuhan hak dasar awak kapal sebagaimana diatur undang-undang.

Menindaklanjuti laporan ini, Wawasan Hukum Nusantara bersama para pakar hukumnya menyatakan akan secara resmi mengadukan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah instansi strategis negara, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mabes TNI AL, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan, dan BP2MI/P2MI.

WHN menilai, dugaan tidak dibayarkannya gaji awak kapal selama berbulan-bulan merupakan indikasi awal adanya pelanggaran sistemik dalam tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, WHN juga mendorong audit menyeluruh terhadap PT Nagasaki Trans Segara, termasuk audit kepatuhan pajak, struktur pengupahan, serta kepatuhan terhadap regulasi pelayaran nasional dan internasional.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 151 dan Pasal 169 yang mewajibkan perusahaan pelayaran menjamin kesejahteraan, keselamatan, serta hak awak kapal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pelayaran.

Selain itu, dugaan penunggakan dan pemotongan gaji tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pengusaha membayar upah tepat waktu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga miliaran rupiah dan/atau pidana penjara.

Dalam konteks internasional, kasus MT. Horai 8 juga diduga melanggar Maritime Labour Convention (MLC) 2006, yang telah diratifikasi Indonesia. MLC secara tegas mewajibkan pemilik kapal menjamin pembayaran upah, repatriasi awak kapal, serta perlindungan dokumen perjalanan. Pelanggaran terhadap MLC dapat berimplikasi pada penahanan kapal (detention) dan pembatasan operasional di pelabuhan internasional.

Tak hanya itu, WHN juga menyoroti potensi pelanggaran di bidang perpajakan. Jika terbukti perusahaan tidak patuh dalam kewajiban pajak terkait pengupahan dan operasional kapal, maka Direktorat Jenderal Pajak diminta bertindak tegas sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk sanksi administrasi dan pidana perpajakan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak awak kapal. Gaji awak kapal dijamin undang-undang, dijamin MLC, dan merupakan hak konstitusional warga negara,” tegas Arqam, perwakilan WHN, dalam keterangannya kepada media.

WHN menegaskan, pemerintah harus memperketat pengawasan dan audit terhadap perusahaan-perusahaan pelayaran, khususnya yang mengoperasikan kapal di jalur internasional. Kasus MT. Horai 8 dinilai sebagai alarm keras bahwa lemahnya pengawasan dapat berujung pada penderitaan awak kapal Indonesia di luar negeri.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nagasaki Trans Segara terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat bahwa awak kapal bukan sekadar tenaga kerja, melainkan wajah kedaulatan negara di laut. Perlindungan terhadap mereka adalah ukuran hadir atau tidaknya negara dalam sektor maritim.

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *