Diduga Langgar Aturan, 13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang PT GMK Air Bangis

NEWS432 Dilihat

Pasaman Barat, Sumbar | Keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di lokasi tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) yang beroperasi di Jorong Ranah Penantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, menuai sorotan berbagai pihak. Kejadian ini terungkap pada Minggu, 29 Juni 2025.

Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, mengaku pihak pemerintahan nagari sama sekali belum pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan tenaga kerja asing maupun tenaga kerja lokal di lokasi tambang tersebut. Hal itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas dan aktivitas yang sedang berlangsung di sana.

“Pihak kita belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait adanya tenaga kerja asing ataupun tenaga kerja lokal yang masuk dan bekerja di wilayah itu. Saat ini, mereka (para pekerja) masih berada di dalam kawasan tambang,” ujar Ermonsyah saat ditemui wartawan.

Lebih jauh, Ermonsyah menuturkan bahwa aktivitas di lokasi tambang terlihat cukup aktif. Indikasi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan tidak sekadar melakukan pengecekan alat seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak PT GMK.

“Kalau dilihat dari jumlah pekerja dan aktivitas yang ada, ini tidak sebatas pengecekan alat. Kegiatan mereka menunjukkan tanda-tanda bahwa perusahaan akan kembali beroperasi secara penuh. Kita tentu berharap seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait ketenagakerjaan maupun aturan keimigrasian,” tegasnya.

Ermonsyah juga menyoroti bahwa penggunaan visa kunjungan seharusnya tidak dapat dipergunakan untuk aktivitas pertambangan. Visa kunjungan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata, bisnis ringan, atau kunjungan keluarga, bukan untuk bekerja, apalagi dalam sektor pertambangan yang bersifat komersil.

Pihak Imigrasi sendiri membenarkan bahwa 13 WNA asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa C18, yang secara keimigrasian memang sah. Namun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian, visa tersebut tidak memberikan izin untuk bekerja, apalagi dalam kegiatan pertambangan.

“Mereka memang menggunakan visa C18 yang sah. Namun, perlu dipahami bahwa visa tersebut tidak membebaskan mereka dari kewajiban mematuhi aturan ketenagakerjaan. Visa kunjungan tidak berlaku untuk kegiatan operasional pertambangan,” tegas Ermonsyah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, baik dari PT Gamindra Mitra Kesuma, pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, maupun instansi terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan resmi dan kejelasan tentang status dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Masyarakat Air Bangis berharap pemerintah daerah, pihak imigrasi, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran lebih dalam guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum, baik dari sisi administrasi, ketenagakerjaan, maupun keimigrasian yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *