KAB. SOLOK | Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menyimpan luka lingkungan yang kian menganga. Sungai Aie Dingin, sumber utama kehidupan warga sejak puluhan tahun silam, kini berubah wajah. Air yang dahulu jernih, layak konsumsi dan mengairi sawah, kini mengalir keruh kecoklatan, membawa endapan pasir, lumpur, dan material sisa tambang yang tak pernah berhenti.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa perubahan drastis ini bukan terjadi dalam hitungan bulan, melainkan akumulasi kerusakan bertahun-tahun akibat aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung relatif terbuka, seolah kebal hukum.
Warga setempat mengaku telah lama mengeluhkan kondisi sungai. Namun suara protes mereka seakan tenggelam bersama arus keruh Aie Dingin. “Air tidak bisa lagi dipakai untuk mandi, apalagi minum. Sawah kami sering gagal karena air penuh lumpur,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (…).
Kerusakan tak berhenti pada air. Jalan nasional yang melintasi kawasan Aie Dingin ikut terdampak. Material tambang yang terbawa air saat hujan menyebabkan sedimentasi dan pengikisan bahu jalan. Beberapa titik bahkan rawan longsor, mengancam keselamatan pengguna jalan dan memperparah kondisi infrastruktur.
Tambang Ilegal yang Seolah Dibiarkan
Investigasi ini menemukan bahwa lokasi-lokasi penambangan berada tak jauh dari aliran sungai utama. Alat berat keluar masuk, sementara material digali tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP), dokumen AMDAL, maupun plang resmi perusahaan tambang di sejumlah titik yang diduga aktif.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Di tengah maraknya penertiban tambang ilegal di daerah lain, aktivitas di Aie Dingin justru terkesan aman dan berumur panjang. Istilah “bekingan” pun mencuat di tengah masyarakat, merujuk pada dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum tertentu terhadap praktik ilegal tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan Aie Dingin bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan sudah menyentuh masalah serius tata kelola hukum dan integritas aparat.
Pelanggaran Hukum yang Nyata
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dampak pencemaran sungai yang terjadi di Aie Dingin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, bahkan lebih berat jika mengakibatkan kerugian serius bagi masyarakat.
Apabila penambangan dilakukan di kawasan hutan atau wilayah yang memiliki fungsi lindung, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.
Ancaman Krisis Ekologis dan Sosial
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, kasus Aie Dingin adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup masyarakat. Sungai yang tercemar berpotensi memicu krisis air bersih, konflik sosial, hingga bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Para ahli lingkungan menilai bahwa sedimentasi berlebihan di sungai dapat mengubah pola aliran air dan memperbesar risiko luapan saat musim hujan. Jika dibiarkan, Aie Dingin bukan hanya kehilangan fungsinya sebagai sumber kehidupan, tetapi berubah menjadi sumber bencana.
Ujian bagi Negara dan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum. Penertiban administratif semata tidak cukup jika tidak diikuti penindakan pidana yang tegas dan transparan.
Publik menanti langkah nyata: penyelidikan menyeluruh, penelusuran izin, audit lingkungan, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik kelanggengan tambang ilegal di Aie Dingin. Tanpa itu, hukum akan terus tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kesimpulan Investigasi
Keruhnya Sungai Aie Dingin bukan fenomena alam, melainkan hasil dari praktik penambangan yang diduga ilegal, berlangsung lama, dan minim pengawasan. Dampaknya merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan mencederai rasa keadilan.
Jika negara absen, maka yang mati bukan hanya sungai — tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
Catatan Redaksi:
Berita feature investigasi ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, keterangan warga, serta kajian terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM RMO



















