Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Integritas Pemkab Agam di Titik Nadir: Sebulan Menjabat, Oknum Pejabat PU Perkim Diduga Mainkan Dana Bencana untuk DTH

259
×

Integritas Pemkab Agam di Titik Nadir: Sebulan Menjabat, Oknum Pejabat PU Perkim Diduga Mainkan Dana Bencana untuk DTH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM | Belum genap dua bulan dilantik, wajah pemerintahan Kabupaten Agam sudah tercoreng skandal. Aroma busuk dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyeruak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Perkim). Publik kini menyoroti integritas kepemimpinan Bupati Agam, Beni Warlis, yang dinilai kecolongan setelah oknum pejabatnya diduga kuat memanipulasi Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana.

Oknum tersebut berinisial “R”, menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinas PU Perkim Agam. Meski baru sekitar satu bulan mengemban jabatan, “R” disebut-sebut sudah berani “bermain data” dalam penyaluran bantuan negara yang sejatinya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.

Example 300x600

Kasus ini mencuat dari Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Mutiara. Hasil penelusuran lapangan mengungkap fakta mencengangkan: dana stimulan DTH sebesar Rp1,8 juta justru disalurkan kepada pihak yang tidak terdampak bencana dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Diduga Bermain di Tim Pendata, Nepotisme Menguat

Nama “R” mencuat karena diduga terlibat langsung sebagai tim pendata bentukan Dinas PU Perkim. Posisi ini dinilai strategis dan rawan disalahgunakan. Dugaan kian menguat setelah muncul indikasi kedekatan personal antara “R” dan oknum Wali Nagari Dalko, yang disinyalir menjadi pintu masuk praktik nepotisme dan manipulasi data penerima DTH.

Skema dugaan ini sederhana namun berbahaya: data penerima diubah, nama yang berhak disingkirkan, sementara pihak tertentu yang memiliki kedekatan justru dimasukkan sebagai penerima bantuan.

“Baru satu bulan menjabat sudah berani mengutak-atik data bantuan bencana. Ini preseden buruk. Kalau dibiarkan, ke depan bisa lebih parah,” ujar MY, warga Jorong Arikia, Senin (12/1/2026), dengan nada geram.

Pengembalian Dana Tak Menghapus Unsur Pidana

Setelah kasus ini mencuat ke publik, penerima bantuan yang tidak sah melalui wali nagari membuat surat pernyataan pengembalian dana ke kas negara tertanggal 8 Januari 2026. Namun langkah tersebut dinilai publik hanya sebatas upaya penyelamatan diri setelah praktik lancung terendus.

Baca Juga:  Diserbu Penumpang, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Hari ini Mencapai 158%

Pengembalian uang, menurut pengamat dan aktivis antikorupsi, tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila perbuatan melawan hukum telah terjadi.

Ancaman Penjara dan Denda Miliaran

Ketua TG 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar, melontarkan kritik keras. Ia menilai kasus ini sebagai kegagalan serius Bupati Agam dalam menyaring pejabat berintegritas di lingkungan Pemkab Agam.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ada dugaan kuat manipulasi data bantuan bencana,” tegas Zamzami.

Ia merujuk Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pendata atau pejabat yang dengan sengaja memasukkan nama pihak tidak berhak dalam bantuan pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Unsur perbuatannya sudah terjadi,” tandasnya.

Bola Panas di Tangan Bupati Agam

Kini sorotan tajam mengarah langsung ke Bupati Agam, Beni Warlis. Publik menuntut tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif atau retorika pemberantasan KKN.

Jika oknum pejabat yang diduga terlibat tidak diberi sanksi tegas—mulai dari pencopotan jabatan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum—maka komitmen antikorupsi Pemkab Agam dinilai hanya slogan kosong.

Masyarakat Agam menunggu sikap kepala daerahnya: melindungi oknum bermasalah, atau berdiri di pihak hukum dan keadilan.

Pejabat Terkait Bungkam

Hingga berita ini disusun, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas PU Perkim Agam, Rinaldi, ST, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan resmi. Namun, tidak ada jawaban. Sikap bungkam tersebut memunculkan kesan pembiaran, seolah persoalan ini dianggap remeh.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip cover both sides.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan warga, serta pernyataan pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

TIM RMO

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *