Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KRIMINAL

Dugaan Kriminalisasi Jurnalis di Majalengka: Kasus Kades, UU ITE, dan Sorotan terhadap Aparat

30
×

Dugaan Kriminalisasi Jurnalis di Majalengka: Kasus Kades, UU ITE, dan Sorotan terhadap Aparat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Majalengka Mitra Pos, | Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan perilaku tidak pantas seorang kepala desa, yang berujung pada pelaporan pidana terhadap wartawan.

Peristiwa bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, ketika warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, melaporkan aktivitas mencurigakan seorang kepala desa berinisial RW. Ia diduga memasuki rumah seorang perempuan berinisial AN pada malam hari menggunakan kendaraan dinas.

Example 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, jurnalis Mukhsin (alias Leo) bersama sejumlah rekannya melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Temuan di lapangan kemudian dipublikasikan sebagai produk jurnalistik dan menyebar luas di media sosial.


Dari Produk Jurnalistik ke Proses Pidana

Alih-alih menempuh mekanisme klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak kepala desa justru melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, Mukhsin dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Mukhsin mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Ia mengaku menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun terdapat sejumlah jurnalis lain yang turut menyebarkan informasi serupa.


Sorotan terhadap Prosedur Hukum

Penanganan kasus ini dinilai sejumlah pihak berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

Hal ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya preseden yang dapat mengancam kerja jurnalistik, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pejabat publik.


Munculnya Dugaan Penyimpangan

Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar pula informasi mengenai dugaan praktik tidak profesional dalam penanganan perkara, termasuk indikasi aliran dana kepada oknum tertentu. Namun, hingga kini, informasi tersebut belum terverifikasi secara resmi dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.


Kritik dari Organisasi Pers

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, mengkritik keras langkah yang diambil aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Penggunaan instrumen pidana, menurutnya, berpotensi menggerus kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media.


Minim Tanggapan Resmi

Hingga berita ini disusun, pihak Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut, termasuk menanggapi surat konfirmasi dari organisasi pers.

Ketiadaan respons ini semakin menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.


Ujian bagi Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis masih menghadapi tantangan. Di satu sisi, pers memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan. Di sisi lain, penegakan hukum dituntut berjalan secara adil dan proporsional.

Penyelesaian yang transparan dan sesuai koridor hukum menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu dalam negara demokrasi. ( Li )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *