Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

36 Tokoh Adat Angkat Bicara, Narasi “Masyarakat Menggugat” di Sumbartimesoke.id Terbantahkan Fakta Lapangan

19
×

36 Tokoh Adat Angkat Bicara, Narasi “Masyarakat Menggugat” di Sumbartimesoke.id Terbantahkan Fakta Lapangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN | Gelombang bantahan terhadap pemberitaan Sumbartimesoke.id kian menguat setelah puluhan niniak mamak di Kabupaten Pasaman menyatakan sikap tegas. Narasi yang menyebut adanya gerakan “masyarakat menggugat” terhadap aparat penegak hukum dinilai tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.

Sebanyak 36 pemangku adat yang dihubungi secara langsung menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat. Mereka bahkan menyebut bahwa tidak pernah ada gerakan kolektif masyarakat yang menggugat aparat sebagaimana diberitakan.

Example 300x600

“Niniak mamak membantah, penyataan pemberitaan dari Sumbartimesoke.id itu tidak benar,” menjadi pernyataan yang menggema sebagai koreksi langsung terhadap informasi yang telah beredar luas.

Bantahan ini bukan sekadar opini, melainkan respons terhadap penggunaan nama “masyarakat Pasaman” dalam pemberitaan yang dinilai tidak memiliki dasar representasi yang jelas.

Tokoh adat Reflis Tk. Rajo Sontang secara tegas mempertanyakan klaim tersebut. Ia menyoroti siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai “masyarakat” dalam narasi tersebut. Pernyataan ini menjadi titik penting yang mengungkap adanya dugaan generalisasi dalam pemberitaan.

Lebih jauh, para niniak mamak menegaskan bahwa masyarakat Pasaman justru memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Hal ini terlihat dari tindakan nyata aparat dalam menindak aktivitas PETI di wilayah Batang Sibinail, Lubuk Layang, hingga Rao Selatan.

Fakta ini berbanding terbalik dengan narasi yang dibangun dalam pemberitaan awal.

Dalam isi berita yang dipersoalkan, sosok Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, disebut dalam konteks tuduhan serius terkait sikap dan kinerja. Namun tidak ditemukan penjelasan mengenai adanya klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam proses jurnalistik, khususnya pada tahap verifikasi dan konfirmasi.

Baca Juga:  Danlanudal Manado Dampingi Danlantamal VIII Olahraga Bersama di Lanudal Manado

Dukungan terhadap aparat juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua DPRD Pasaman, Harisuddin, menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak mendidik publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap aparat penegak hukum tidak bisa disampaikan sembarangan tanpa dasar yang kuat.

“Bohong jika ada yang mengatakan menggugat,” tegasnya, memperkuat bantahan terhadap narasi yang telah dibangun sebelumnya.

Dari rangkaian fakta yang muncul, terlihat adanya perbedaan mencolok antara isi pemberitaan dengan kondisi di lapangan. Hal ini kemudian memunculkan dugaan bahwa pemberitaan tersebut tidak melalui proses verifikasi yang memadai.

Jika ditelaah secara lebih dalam, terdapat beberapa indikasi kekeliruan yang patut menjadi perhatian serius.

Pertama, dugaan tidak dilakukannya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Kedua, penggunaan istilah “masyarakat” tanpa representasi yang jelas.

Ketiga, adanya perbedaan antara narasi media dan pernyataan tokoh masyarakat.

Keempat, penggunaan bahasa yang mengarah pada penilaian tanpa dasar yang terukur.

Kelima, potensi terbentuknya opini publik berdasarkan informasi yang belum teruji secara menyeluruh.

Dalam perspektif hukum, praktik seperti ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan memberikan ruang hak jawab.

Selain itu, jika informasi yang disampaikan berdampak pada nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat, maka berpotensi masuk ke ranah pidana melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ketika sebuah media menyampaikan informasi tanpa verifikasi yang kuat, maka dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik secara luas.

Baca Juga:  PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat kini semakin kritis. Bantahan yang datang dari niniak mamak Pasaman menunjukkan bahwa publik tidak lagi pasif terhadap informasi yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

Jika tidak segera dilakukan klarifikasi atau perbaikan, polemik ini berpotensi berkembang lebih luas dan berdampak pada kredibilitas media yang bersangkutan.

Pada akhirnya, kebenaran tidak dibangun dari narasi semata, melainkan dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari tokoh adat dan unsur masyarakat yang memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah beredar. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Sumbartimesoke.id dipersilakan memberikan klarifikasi untuk dimuat secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *