JAKARTA – Malam itu, Sabtu (9/8/2025) | jarum jam menunjuk pukul 22.25 WIB. Sebuah panggilan telepon tiga arah mempertemukan suara Rina Rismala Soetarya, Wilson Lalengke, dan Robert George Yulius Wanma. Di seberang telepon, suara Rina terdengar lirih, sesekali terhenti oleh tangisan bayi laki-lakinya yang baru berusia 9 bulan.
Bukan tanpa alasan ia bercerita malam-malam. Rina adalah seorang ibu muda yang kini menjadi tersangka dalam kasus yang disebut-sebut seharusnya bersifat perdata, namun justru digiring menjadi perkara pidana di bawah penanganan Polres Metro Jakarta Pusat. Lebih memilukan lagi, ia sempat ditahan bersama bayinya—sesuatu yang seharusnya tidak pernah terjadi di negara yang mengaku menjunjung tinggi perlindungan perempuan dan anak.
Awal Mula Persahabatan yang Berujung Jeruji
Rina mengenal Apiner Semu, seorang warga Papua, bukan sebagai musuh, melainkan teman dekat. Pertemanan itu terjalin melalui perantara Robert George Yulius Wanma, seorang tokoh Papua yang kini menjabat sebagai anggota DPR Papua Barat Daya dari utusan Otonomi Khusus. Hubungan mereka semula harmonis, bahkan saling membantu.
Namun, entah bagaimana, sebuah persoalan yang bersifat sengketa perdata antara Rina dan Apiner justru berakhir di ranah pidana. Dari sinilah dugaan adanya “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum aparat mencuat ke permukaan.
Jeruji Besi untuk Ibu Menyusui
Kronologi penangkapan Rina memunculkan pertanyaan besar. Sebagai seorang ibu menyusui, ia justru dipaksa masuk ke tahanan bersama bayinya. Bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif itu ikut merasakan kerasnya lantai dingin sel tahanan, jauh dari kenyamanan rumah.
Bagi Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk kekejaman yang nyata.
“Masalah perdata dipaksakan menjadi pidana, ini kriminalisasi. Dan ketika seorang ibu dengan bayi kecil ditahan, itu adalah tamparan keras bagi nurani kita sebagai bangsa,” tegas Wilson.
Rekaman yang Mengungkap Luka
Dalam rekaman pembicaraan telepon malam itu, Rina menceritakan bagaimana ia merasa dipojokkan. Nada suaranya antara pasrah dan marah. Sementara Robert Wanma mencoba menenangkan, Wilson mendengar dengan saksama, mencatat detail demi detail yang dianggap janggal dalam proses hukum ini.
Rekaman itu kini menjadi bukti moral—sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghancurkan kehidupan seseorang, apalagi seorang ibu dan bayinya.
Dampak Psikologis dan Pertanyaan Kemanusiaan
Kasus ini menimbulkan gelombang empati sekaligus kemarahan publik. Psikolog anak memperingatkan, bayi yang mengalami tekanan lingkungan seperti berada di tahanan berisiko mengalami gangguan perkembangan emosional.
Pertanyaan pun bermunculan:
- Mengapa penyidik tidak mempertimbangkan asas kemanusiaan?
- Mengapa tidak diberikan penangguhan atau alternatif selain penahanan?
- Apakah perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia hanya sebatas slogan?
Seruan Perubahan
Wilson Lalengke menyerukan kepada semua pihak, mulai dari penegak hukum, lembaga negara, hingga masyarakat sipil, untuk turun tangan.
“Kita tidak bisa membiarkan ini. Mentalitas aparat harus dibenahi. Hukum harus menjadi pelindung, bukan ancaman bagi warga lemah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini adalah ujian bagi integritas Polri dan sistem peradilan di Indonesia. Bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat.
Harapan dan Penantian
Kini, publik menantikan langkah cepat dari Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Harapannya sederhana: keadilan bagi Ibu Rina dan bayinya.
“Kemanusiaan harus ditempatkan di atas segalanya. Tidak boleh ada lagi ibu dan bayi menjadi korban salah urus hukum,” tutup Wilson.
Kisah ini adalah alarm bagi nurani bangsa—bahwa di balik gedung-gedung megah penegak hukum, masih ada ruang gelap yang harus dibersihkan. Dan di ruang gelap itu, seorang ibu bernama Rina dan bayi kecilnya pernah menangis bersama, menunggu keadilan yang entah kapan datangnya.
Tim



















