PADANG Mitra Pos, | Dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh advokat JE Syawaldi pada 27 April 2026. Laporan ini menyusul dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian berbasis SARA.
Syawaldi menilai, unggahan dan komentar dari kedua akun tersebut telah melewati batas kebebasan berekspresi. Konten yang dipublikasikan tidak lagi sekadar kritik, melainkan telah mengarah pada tuduhan serius tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan utama tertuju pada narasi yang menyeret sebuah usaha, Resto Lesmana, dengan tudingan praktik ilegal. Selain itu, isu identitas etnis juga disebut ikut diangkat secara negatif, yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi opini, tetapi sudah masuk ke ranah pidana murni,” tegas Syawaldi.
Dalam laporannya, pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA
- Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik
- Pasal 311 KUHP mengenai fitnah
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai enam tahun penjara jika terbukti bersalah.
Syawaldi menyebut pihaknya telah mengantongi bukti digital dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut identitas serta motif di balik pengelolaan akun tersebut. Proses hukum kini tengah berjalan di Polda Sumbar.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap unggahan yang mengandung fitnah, menyerang kehormatan, atau memicu kebencian berbasis SARA berpotensi berujung pada konsekuensi pidana.



















