LPKNI Desak Polisi Usut Koperasi yang Tahan Buku Nikah Ibu-Ibu di Sumbar
Skandal Koperasi: Hutang Lunas, Buku Nikah Tak Kunjung Dikembalikan
Teror Kolektor: Menagih Saat Suami Pergi, Menyandera Buku Nikah Ibu Rumah Tangga
Jeratan Hukum untuk Koperasi Nakal yang Tahan Dokumen Pernikahan Warganya
LPKNI Buka Suara: Dugaan Pelanggaran UU oleh Koperasi Penahan Buku Nikah
Sumatera Barat | Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) mengecam keras praktik sejumlah koperasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menahan buku nikah milik para nasabah, meskipun kewajiban hutang telah dilunasi.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban di kawasan Pagambiran melapor kepada LPKNI, mengaku buku nikah mereka masih ditahan oleh oknum koperasi atau petugas kolektor, bahkan setelah semua angsuran lunas. Modus penagihan pun dinilai intimidatif — kolektor kerap mendatangi rumah konsumen pada jam 09.00–17.00, saat para suami bekerja. Jika suami korban masih berada di rumah, kolektor biasanya langsung pergi dan tidak berani menagih.
Salah satu korban, R, menyatakan:
“Utang saya sudah lunas, tapi buku nikah belum juga dikembalikan. Sudah sering saya hubungi, tapi oknum kolektor hanya bilang besok-besok saja. Sampai sekarang, 9 Agustus 2025, buku nikah belum saya terima. Saya juga tidak ada meminjam lagi.”
Korban lainnya, P, mengaku buku nikahnya juga ditahan meskipun cicilan masih berjalan. Menurut pengakuan para korban, bukan hanya satu koperasi yang melakukan hal ini, melainkan beberapa koperasi yang beroperasi di Sumatera Barat, dengan dugaan praktik serupa di daerah lain.
Potensi Pelanggaran Hukum
LPKNI menegaskan bahwa tindakan menahan buku nikah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP – Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan orang lain.
4. Pasal 29 & Pasal 45 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Larangan memaksa atau menagih dengan cara mengintimidasi, disertai sanksi pidana.
5. Pasal 36 & 47 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan – Larangan menahan dokumen kependudukan (termasuk buku nikah) milik orang lain tanpa hak, dengan sanksi pidana.
Desakan LPKNI
Ketua LPKNI menyatakan bahwa pihaknya akan:
Menghimpun semua laporan korban dan saksi.
Mengajukan pengaduan resmi ke Polda Sumbar.
Mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap koperasi yang terlibat.
“Buku nikah adalah dokumen negara, bukan barang jaminan. Menahan dokumen ini sama saja melanggar hukum dan merampas hak sipil warga. Kami minta aparat bertindak tegas,” tegas Ketua LPKNI.
Tim
Bersambung






