MITRAPOS.ID | Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Jurnalisme warga mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya:
1.Murah, cepat dan mudah diakses.
2.Memberi masyarakat ruang untuk berpendapat.
3.Meningkatkan budaya tulis dan baca masyarakat.
4.Ambil Bukti Gambar dan Foto dengan resolusi cukup, “Bermodalkan Handphone tidak menjadi penghalang”
5.Etika Jurnalis
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) merupakan salah satu batasan atau aturan bagi jurnalis termasuk jurnalis warga, Undang-undang ini berisi tentang aturan akan perbuatan yang dilarang dalam internet, yaitu tentang pencemaran nama baik, pornografi, konten SARA, dan lainnya.
Jurnalis Mediaonline MITRAPOS.ID Wajib Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik :
Isi kode etik jurnalistik dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Langkah Awal Menjadi Jurnalis Mediaonline MITRAPOS.ID:
Memahami dan menghafal serta melaksanakan kaidah Kode Etik Jurnalistik.
Memahami dan melaksanakan UU ITE No. 11 Tahun 2008
Memahami Kaidah Tata Bahasa Indonesia, Ejaan Yang Disempurnakan, Penulisan Huruf Besar, dll.
Menuju Wartawan Yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi dari Lembaga Negara Yang Ditunjuk Secara Resmi.
Untuk kaidah teknis penulisan berita di dasboard MITRAPOS.ID nanti dipandu setelah bergabung.
Dalam Menjalankan tugas jurnalis akan dibekali KTA dan Surat Tugas dari Mediaonline MITRAPOS.ID
Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Mediaonline MITRAPOS.ID mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan POLRI.
Untuk Penerbitan kartu PERS dan Surat Tugas Liputan Mediaonline MITRAPOS.ID Persyaratannya : Foto KTP dan Pas Photo.
Untuk Daftar dapat menghubungi lebih lanjut ke Whatsapps :
081266062646 | Herman Tanjung
083125761035 | Nov Wibawa
082285177300 | Wyndoee