Diduga SPBU no: 14.251.588 Toboh Padang Pariaman Lakukan Langsir (Penimbunan) BBM Jenis Solar

PD. PARIAMAN230 Dilihat

Padang Pariaman, Selasa, 20-mai-2025, Mitra Pos | Diduga SPBU no: 14.251.588 Toboh, kabupaten Padang Pariaman terima pengisian langsir atau penimbunan BBM jenis Solar dengan kendaraan mobil Box , hal ini berdasarkan informasi dari salah satu konsumen inisial ” Y ” yang waktu itu lagi melakukan pengisian BBM mobil pribadinya, Sabtu 17/5

Berdasarkan informasi awal dari konsumen itu” maka Taem Sejumlah Awak Media datang ke lokasi kira2 menjelang magrib , pada hari itu juga, guna untuk pastikan kebenarannya sesuai pungsi dari seorang PERS yaitu: mencari berita dan memberitakan berdasarkan bacup data valid dan benar, setelah sampai di SPBU Toboh tersebut di dapati ada mobil box lagi lakukan lansir solar , dan kuat dugaan mereka itu pelaku penimbunan BBM tersebut, karena taem bertahan di areal lokasi ” tidak berapa lama datang lah TLP kepada yang mengaku keamanan di SPBU Toboh itu ” inisial” JM” isi percakapan di tlp’ bertanya …? lai aman org2 itu,, kalau aman kami akan lanjutkan melansir.. dan JM langsung informasikan sama awak media di warung depan Pertamina Toboh, Padang Pariaman

Sedang Taem media bergerak cepat” langsung datangi maneger SPBU Toboh ” Marwan” akan tetapi tidak ada di kantornya, dan awak media hubungi lewat TLP celuler ( berdering ) tapi tidak di respon hingga berita ini di terbitkan

Penimbunan BBM, terutama BBM bersubsidi, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga mengatur sanksi bagi yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha.

Berikut penjelasan lebih detail:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan

Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
UU No. 6 Tahun 2023:
UU ini mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 dan mengatur sanksi administratif bagi kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, serta sanksi pidana jika menimbulkan korban atau kerusakan.

Pasal 56 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang pembantuan tindak pidana. Jika SPBU membantu penimbunan BBM, mereka dapat dijerat dengan pasal ini.

( ap Karie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *