Diduga Salah Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Agam Periode 2024-2029 Lakukan Selingkuh Dengan Wanita Yang Masih Punya Suami

AGAM289 Dilihat

Agam, Mitra Pos, Rabu 09 April 2025 | Pepatah Minang mengatakan ” ibarat membungkus tulang dengan daun keladi, maka lambat Laun tulang itu akan muncul juga kepermukaan Atau sepandai tupai melompat, suatu saat pasti akan terjatuh juga” itu lah yang terjadi pada salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Agam ,sehingga dengan kejadian ini menggemparkan publik dan mencoreng Marwah Dewan yang selalu dalam pembukaan rapat paripurna dengan sebutan yang terhormat.

Kepada LSM Garuda NI, Nara sumber yang belum mau disebutkan namanya menyampaikan” bahwa benar telah terjadi Perselingkuhan yang sudah berlangsung cukup lama pada kader partai dan dia sekarang berhasil duduk di kursi DPRD kabupaten Agam periode 2024-2029, menurut data yang kami himpun, istri sah dan anak-anaknya telah temui selingkuhan oknum anggota DPRD ini, dan bahkan terjadi pertengkaran hebat.

Lebih lanjut dikatakan kasus perselingkuhan ini sudah diketahui oleh partai kami, dan sudah diperintahkan oleh ketua DPD Partai untuk bentuk tim investigasi guna mendalami kebenaran kejadian perselingkuhan ini, dan kalau memang terbukti kami pimpinan partai akan tindak lanjuti bahkan sangsi terberat adalah di PAW karena ini sangat mencoreng Marwah Partai, tegasnya.

Bj Rahmat selaku ketua LSM Garuda NI Perwakilan Sumbar , menjelaskan kalau semuanya sudah aturan yang harus dihormati yaitu: bila Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya,selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jadi diharapkan kepada Pimpinan DPRD kabupaten Agam untuk segera menanggapi dan menyikapi serta mendalami tentang kasus yang terjadi pada oknum anggota dewan yang terhormat ini, tegasnya.

(ap Karie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *