Padang | Ketidaksinkronan data kepala sekolah SD UNP menjadi perhatian publik setelah ditemukan perbedaan antara data yang tercantum dalam sistem resmi Kemendikdasmen dengan kondisi kepemimpinan sekolah yang berjalan saat ini. Dalam laman Sekolah Kita Kemendikdasmen, nama kepala sekolah masih tercatat Lili Morina, sementara di lapangan jabatan tersebut disebut telah dijalankan oleh Yasmadewi, S.Pd, Padang Senin 15 Desember 2025.
Penelusuran awak media pada portal sekolah.data.kemendikdasmen.go.id menunjukkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, data kepala sekolah SD UNP belum mengalami pembaruan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pergantian kepemimpinan sekolah merupakan informasi mendasar yang seharusnya segera disesuaikan dalam sistem data nasional.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber pers dan data internal, Yasmadewi, S.Pd saat ini secara faktual telah menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah. Namun perubahan tersebut belum tercermin dalam sistem kementerian yang menjadi rujukan resmi publik.
“Yang tercantum di data kementerian masih Lili Morina, sedangkan yang menjabat sekarang adalah Yasmadewi, S.Pd,” ujar Roni Bose dari PERS FHI dalam keterangannya, Minggu 14 Desember 2025.
Perbedaan data ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Data kepala sekolah memiliki implikasi penting dalam berbagai aspek, mulai dari pelaporan pendidikan, penyaluran program pemerintah, penandatanganan dokumen resmi, hingga legitimasi kebijakan yang bersumber dari sistem nasional.
Secara normatif, kewajiban penyampaian data pendidikan yang benar dan mutakhir diatur dalam Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan. Kelalaian dalam pembaruan data dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, ketidaktepatan informasi publik ini juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara layanan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan administrasi harus didasarkan pada data yang benar. Ketidaksesuaian data yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi apabila tidak segera diperbaiki.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran atau penyajian data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka secara hukum dapat membuka ruang penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hal tersebut tentu menjadi ranah pembuktian dan kewenangan aparat berwenang.
Sumber pers menilai, ketidaksinkronan antara data kementerian dan kondisi faktual sekolah berpotensi menimbulkan kebingungan publik, terutama bagi orang tua siswa, mitra pendidikan, serta pihak lain yang mengandalkan data resmi pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun Kemendikdasmen terkait alasan belum diperbaruinya data kepala sekolah dalam sistem nasional.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih bersifat klarifikasi awal. Awak media terus berupaya menelusuri kebenaran informasi secara berimbang serta membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait demi memastikan akurasi dan keutuhan informasi kepada publik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari upaya kontrol publik. Awak media masih terus mencari dan memverifikasi kebenaran informasi serta membuka pintu konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait demi menjaga kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik.
TIM



















