AGAM | Jeritan puluhan Kepala Keluarga di Jorong Sungai Rangeh, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, kembali menggema. Wilayah yang disebut-sebut sebagai titik terparah terjangan banjir bandang galodo justru hanya mencatat dua KK sebagai penerima Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per KK dalam SK Bupati Agam Nomor 436.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah warga yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan pascabencana. Rumah rusak, lahan terdampak, serta aktivitas ekonomi lumpuh, namun bantuan yang diharapkan justru tidak menyentuh mayoritas korban.
Tokoh masyarakat Sungai Rangeh berinisial ET menyebut proses pendataan terkesan tidak masuk akal dan jauh dari kondisi faktual di lapangan. Ia mempertanyakan metode verifikasi yang dilakukan tim teknis dari Dinas PU Perkim Kabupaten Agam.
Menurut ET, secara kasat mata kerusakan terparah berada di Sungai Rangeh. Namun, fakta administratif justru menunjukkan hanya dua KK yang dianggap layak menerima DTH. Kondisi ini, kata dia, memicu kegaduhan sosial di tengah suasana duka warga.
Indikasi ketidakberesan semakin menguat setelah muncul laporan dugaan nepotisme di wilayah sekitar, khususnya Arikia Nagari Dalko. Warga menduga adanya oknum pendata yang memasukkan keluarga atau kerabat sendiri dalam daftar penerima, sementara korban lain yang rumahnya hancur tidak tercantum.
Sorotan keras datang dari Ketua Tim Garuda 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar korban bencana dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Zamzami mendesak Bupati Agam Beni Warlis untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap petugas pendata maupun terhadap SK penetapan penerima DTH jika terbukti terdapat cacat administrasi dan penyimpangan prosedur.
Ia mengingatkan agar bantuan bencana tidak dijadikan ruang kepentingan pribadi atau kelompok. Menurutnya, jika benar terjadi manipulasi data, maka hak rakyat miskin yang sedang tertimpa musibah telah dirampas secara sistematis.
Secara hukum, Zamzami menegaskan bahwa manipulasi data bantuan bencana memiliki konsekuensi pidana serius. Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dapat dikenakan pasal pidana dalam KUHP, termasuk ketentuan pemalsuan surat jika terdapat data palsu dalam dokumen resmi penetapan penerima bantuan.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga secara tegas melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi akses masyarakat terhadap bantuan bencana, dengan ancaman sanksi pidana.
Zamzami juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Wali Nagari Bayur melalui pesan WhatsApp terkait alasan hanya dua KK yang menerima DTH. Hingga Senin, 19 Januari 2026 pukul 12.10 WIB, pesan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Warga Sungai Rangeh kini menuntut transparansi penuh, verifikasi ulang secara faktual di lapangan, serta keadilan tanpa tebang pilih agar penderitaan korban galodo di Tanjung Raya tidak semakin diperparah oleh praktik administrasi yang dipertanyakan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pernyataan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Agam, Dinas PU Perkim, serta Pemerintah Nagari Bayur guna memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.
TIM



















