AGAM, SUMBAR | Program Dana Tunggu Hunian (DTH) yang sejatinya menjadi bantalan hidup bagi korban bencana hidrometeorologi, justru berubah menjadi sumber kegaduhan di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kabupaten Agam. Bantuan sebesar Rp1,8 juta per kepala keluarga—yang dialokasikan pemerintah pusat untuk meringankan penderitaan warga terdampak—kini diselimuti aroma busuk dugaan nepotisme dan manipulasi data penerima.
Alih-alih menjadi obat penawar luka pascabencana 27 November 2025, penyaluran DTH di Nagari Dalko justru memantik amarah publik. Warga menilai bantuan itu tidak jatuh ke tangan yang tepat. Mereka yang benar-benar kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mengaku terpinggirkan, sementara nama-nama yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pendata justru muncul sebagai penerima.
Kecurigaan warga kian menguat setelah beredarnya informasi hasil investigasi Team Garuda 08 DPW Sumatera Barat. Dari tiga pendata berinisial N, S, dan R yang ditugaskan oleh OPD PU Perkim Kabupaten Agam, satu nama—berinisial R—dituding sebagai aktor utama kekacauan data. Oknum ini diduga dengan sengaja “menyelipkan” nama nenek, paman, hingga kerabat dekatnya sendiri dalam daftar penerima DTH.
Fakta di lapangan membuat warga kian berang. Mereka menyebut para penerima “titipan” tersebut tidak mengalami dampak langsung bencana. Rumah mereka berdiri utuh, aktivitas ekonomi berjalan normal, dan tidak memenuhi satu pun kriteria penerima bantuan darurat. Namun ironisnya, nama mereka lolos dalam daftar resmi.
“Ini bukan lagi soal salah data biasa. Ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Kami yang benar-benar terdampak malah terabaikan, sementara keluarga pendata yang aman-aman saja justru dapat bantuan,” ujar seorang warga Jorong Arikia dengan nada kecewa.
Lebih jauh, warga juga mengungkap dugaan adanya jejaring kekerabatan antara penerima bantuan bermasalah dengan unsur pimpinan di Nagari Dalko. Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa penyaluran DTH telah dibajak oleh praktik “kekeluargaan” yang mencederai tujuan program kemanusiaan.
Menanggapi polemik yang kian meluas dan viral di media sosial, Ketua Team Garuda 08 DPW Sumbar, Zamzami Edwar, melontarkan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa manipulasi data penerima bantuan negara bukan pelanggaran sepele, melainkan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Pendata yang dengan sengaja memasukkan orang tidak berhak ke dalam daftar penerima bantuan negara dapat dipidana. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan terhadap hak rakyat,” tegas Zamzami.
Ia merujuk pada ketentuan pidana dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang dengan sengaja memasukkan data tidak benar dalam sistem informasi perumahan.
Desakan publik pun mengarah pada tuntutan transparansi total. Dinas PU Perkim Kabupaten Agam dan Inspektorat didorong untuk segera melakukan audit investigatif, membuka data secara terbuka, serta mencoret nama-nama penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat. Masyarakat menilai pengembalian dana saja tidak cukup tanpa penindakan tegas terhadap aktor di balik manipulasi.
Terkait siapa pihak yang menerbitkan SK penerima DTH, Ketua Team Garuda 08 mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Agam, Benni Warlis. Dalam jawaban singkatnya pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.12 WIB, Bupati menyarankan agar klarifikasi teknis dilakukan langsung ke Kepala Dinas Perkim.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua Team Garuda 08 telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas PU Perkim Kabupaten Agam, Rinaldi, ST. Ia membenarkan adanya kesalahan dalam rekapitulasi data penerima DTH. Rinaldi menyatakan bahwa dana yang salah salur bersedia dikembalikan ke kas negara dan wali nagari telah membuat pernyataan resmi terkait hal tersebut.
“Kami berterima kasih atas kontrol sosial dari pihak independen,” ujar Rinaldi singkat.
Namun bagi masyarakat, pengakuan kesalahan administratif belum menjawab pertanyaan utama: apakah praktik nepotisme ini akan diusut tuntas atau sekadar ditutup dengan pengembalian uang? Publik Agam kini menunggu langkah nyata. Apakah pemerintah daerah berani membersihkan borok di internalnya, atau justru membiarkan bau bangkai ini terus menyengat dan menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap negara.
TIM
Bersambung,,,





