Agam, 9 juli 2026, Mitra PosĀ | Masyarakat Kabupaten Agam sedang berdarah-darah memulihkan diri dari hantaman bencana alam, sebuah ironi besar mencoreng sektor pendidikan. Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri Dalko di Jorong Dama Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis ini gagal memenuhi target penyelesaian per/31 Desember 2025,
Data yang didapat oleh mitra pos, bangunan yang belum rampung dan polemik yang memanas.
Proyek yang didanai pemerintah pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.807.164.000 ini seolah menjadi “monumen” kegagalan manajerial. Dana miliaran rupiah milik rakyat seakan menguap tanpa hasil yang bisa dinikmati tepat waktu.
Perbedaan Data: Aroma Ketidakterbukaan dalam berikan informasi di internal pelaksana proyek semakin memperkeruh suasana. Konsultan Pengawas, Zal, saat dikonfirmasi via telepon menyatakan bahwa per/31 Desember 2025, bobot pekerjaan baru mencapai 82%. Ia menegaskan pekerjaan tidak tuntas dalam waktu 100 hari kalender sesuai kontrak awal.
Sedangkan pernyataan berbeda muncul dari Alfiandri M.Pd (Imam), Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Agam yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah sekaligus Ketua Pembangunan USB tersebut. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (2/1/2026),
Lebih lanjut USB TK tersebut diklaim progres fisik sudah mencapai 86,2%.
Alfiandri berdalih telah terjadi adendum perpanjangan waktu selama 35 hari dengan alasan keterlambatan pencairan dana awal dan kendala bencana alam. Ia bahkan mengeklaim adendum tersebut telah disetujui oleh Dirjen Kementerian terkait. Perbedaan data antara pengawas dan penanggung jawab ini memicu keraguan publik akan transparansi progres lapangan yang sebenarnya.
Jabatan “Ganda” dan Lempar Tanggung Jawab
Polemik tidak berhenti pada angka fisik. Struktur organisasi proyek ini pun terlihat carut-marut.
Novra saat dikonfirmasi mitra pos tgl 9-1-2026 lewat via tlp”yang disebut sebagai sekretaris proyek, justru menyebut bahwa ketua pembangunan dijabat langsung oleh Alfiandri.
Di sisi lain, Alfiandri terkesan membatasi perannya hanya sebagai Plt. Kepala Sekolah, sementara jabatan ketua panitia diklaim dipegang oleh tokoh masyarakat setempat.
Ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab penuh di lapangan memperkuat indikasi manajemen yang rapuh. “Lempar tanggung jawab” ini menjadi sinyal buruk bagi penyelesaian proyek yang didanai pajak rakyat tersebut.
Pelanggaran Regulasi di Depan Mata
Secara regulasi, proyek swakelola gedung pendidikan wajib tuntas di akhir tahun anggaran. Meski adendum dimungkinkan, konsekuensi hukum tetap membayangi:
Denda Keterlambatan: Pelaksana wajib dikenakan penalti finansial atas ketidaktuntasan pekerjaan.
Uji Kelayakan Alasan: PPK dan KPA harus membuktikan secara hukum apakah alasan bencana benar-benar menghambat pembangunan secara teknis atau hanya sekadar tameng atas kelalaian manajerial.
Risiko Pidana: Jika prosedur adendum tidak diikuti dengan ketat dan ditemukan manipulasi progres, proyek ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Desakan Penegakan Hukum
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Ketua TG 08 DPW Sumbar. Ia mendesak pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“PPK kegiatan maupun Kepala Sekolah harus bertanggung jawab penuh, bukan melempar bola panas. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, usut hingga tuntas. Rakyat Agam yang sedang sulit akibat bencana layak mendapatkan transparansi atas setiap rupiah uang mereka,” tegasnya.
Kini, publik menanti taji Pemerintah Kabupaten Agam dan Inspektorat. Apakah akan ada audit khusus dan sanksi blacklist bagi pelaksana yang gagal, atau proyek TK Negeri Dalko ini hanya akan menambah daftar panjang proyek bermasalah yang “dibiarkan” di Sumatera Barat?
Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh bangunan yang nyata dan pertanggungjawaban yang jelas.
( AP Karie )





