Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai Padang Pariaman Melalui Proses Seleksi Yang Cukup Ketat

PD. PARIAMAN204 Dilihat

Padang Pariaman, Kamis 29-mai-2025, Mitra Pos | Pemkab Padang Pariaman melalui Kabag perekonomian dan juga sebagai panitia seleksi MULYADI menegaskan bahwa proses seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anai berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan tunduk pada regulasi nasional maupun daerah, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Anai.

Sedangkan dalam proses seleksi ini dilakukan secara tranparan ,jumlah peserta yang ikut 13 orang, dari latar belakang profesional, praktisi teknis, akademisi, dan manajer swasta, dan proses berjalan sesuai Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Nomor 3 Tahun 2023,menegaskan bahwa pengangkatan Direksi dilakukan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon direktur PDAM Padang Pariaman itu, tegas Mulyadi, Rabu ( 28/5 )

Dalam Pasal 18 ayat (1) Perda Padang Pariaman nomor 3 Tahun 2023, KPM memiliki kewenangan menetapkan anggota Direksi berdasarkan hasil seleksi, yang berbunyi “Kuasa Pemilik Modal menetapkan calon Direksi yang lulus seleksi untuk diangkat menjadi Direksi, dan ini diperkuat oleh Pasal 20 ayat (1) Permendagri 23/2024, yang menegaskan bahwa KPM memiliki kewenangan normatif untuk menetapkan direksi berdasarkan pertimbangan hasil seleksi. Artinya, kewenangan ini adalah bagian sah dari mekanisme hukum, bukan bentuk intervensi atau subjektivitas tanpa dasar

Mulyadi juga jelaskan kalau regulasi ini juga mencerminkan pembaruan tata kelola BUMD. Bab VI dan VII Permendagri 23/2024 secara rinci mengatur tentang struktur organisasi dan pengelolaan SDM BUMD Air Minum, sejalan dengan Pasal 8 hingga Pasal 11 Perda 3 Tahun 2023, yang menetapkan struktur BUMD terdiri dari Direksi, Dewan Pengawas, dan KPM sebagai organ perusahaan, dengan tanggung jawab yang terpisah namun saling melengkapi, sehingga seleksi ini bukan hanya prosedural, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan menuju BUMD yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik.pungkasnya

( Ap Karie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *