TANAH DATAR | Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengambil langkah serius dengan mendalami dugaan pelanggaran dalam kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun. Penyelidikan ini mencuat setelah muncul indikasi ketidaksesuaian mekanisme kerja sama yang berpotensi merugikan keuangan nagari serta menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah awal yang ditempuh Kejari Tanah Datar adalah memanggil pendamping desa untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan klarifikasi administratif, melainkan mulai menelusuri secara mendalam peran, proses, serta alur pengambilan keputusan dalam kerja sama BUMNag Gurun.
BUMNag sejatinya dibentuk sebagai instrumen ekonomi nagari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha yang transparan dan akuntabel. Namun ketika prinsip tersebut diduga dilanggar, negara berkewajiban hadir memastikan tata kelola kembali ke rel hukum yang benar.
Sumber-sumber yang berkembang menyebutkan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan pola kerja sama usaha yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah nagari secara utuh, serta lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan keuangan BUMNag. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik kepentingan hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur pengelolaan keuangan desa dan BUMDes/BUMNag, serta Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan BUMDes. Jika ditemukan unsur kerugian negara, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga berpotensi diterapkan.
Pemanggilan pendamping desa dinilai krusial karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan kerja sama desa berjalan sesuai aturan. Keterangan mereka diharapkan mampu membuka tabir apakah pendampingan telah dilakukan secara profesional atau justru terjadi pembiaran atas praktik yang menyimpang.
Kejaksaan, sebagai pengawal pembangunan, memiliki mandat tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah. Penyelidikan ini menjadi pesan tegas bagi seluruh pengelola BUMNag di Tanah Datar bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Masyarakat Nagari Gurun pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif dan terbuka. BUMNag yang seharusnya menjadi motor ekonomi rakyat jangan sampai berubah menjadi sumber persoalan hukum yang mencederai kepercayaan publik.
Apabila dugaan ini terbukti, penindakan tegas diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi nagari lain agar tidak bermain-main dalam pengelolaan usaha milik bersama.
Kasus BUMNag Gurun kini menjadi cermin penting bagi tata kelola desa di Sumatera Barat: bahwa pembangunan ekonomi nagari harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.
Catatan Redaksi:
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi pengelolaan keuangan dan usaha nagari adalah kunci agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
TIM RMO



















