Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Padang

Babinsa Rimbo Kaluang Kawal Ketat Persiapan MTQ ke-42 Padang Barat, Sinergi Aparat dan Warga Diuji

24
×

Babinsa Rimbo Kaluang Kawal Ketat Persiapan MTQ ke-42 Padang Barat, Sinergi Aparat dan Warga Diuji

Sebarkan artikel ini
Babinsa
Babinsa Rimbo Kaluang Kawal Ketat Persiapan MTQ ke-42 Padang Barat, Sinergi Aparat dan Warga Diuji
Example 468x60

Mitra Pos, Padang | Peran aktif Babinsa Kelurahan Rimbo Kaluang kembali menjadi sorotan dalam menjaga soliditas wilayah.

Bersama Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinpotmar, LPM, serta jajaran RT/RW, Babinsa memimpin langsung rapat koordinasi persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 tingkat Kecamatan Padang Barat yang digelar di aula kantor lurah setempat.

Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah seluruh unsur masyarakat dan aparat kewilayahan. Fokus pembahasan mengarah pada teknis pelaksanaan kegiatan, mulai dari kesiapan lokasi, pembagian tugas, hingga penyusunan struktur panitia dari Kelurahan Rimbo Kaluang.

Example 300x600

Keterlibatan lintas elemen ini dinilai krusial untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, lancar, dan sesuai rencana.

Babinsa sebagai ujung tombak pembinaan teritorial tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga motor penggerak koordinasi.

Kehadiran aparat gabungan dalam forum tersebut memperlihatkan komitmen kuat dalam menciptakan stabilitas lingkungan, khususnya menjelang pelaksanaan kegiatan berskala kecamatan yang melibatkan banyak pihak.

Namun, di balik semangat kebersamaan itu, terdapat tanggung jawab hukum yang mengikat seluruh panitia dan pihak terkait. Penyelenggaraan kegiatan masyarakat wajib mematuhi ketentuan perizinan, ketertiban umum, serta pengelolaan anggaran yang transparan.

Pelanggaran terhadap aspek tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta aturan ketertiban daerah yang berlaku.

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana kegiatan atau praktik yang merugikan keuangan negara/daerah, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

Rapat koordinasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan terkendali. Kondisi ini menjadi indikator awal kesiapan Kelurahan Rimbo Kaluang dalam menyongsong MTQ ke-42.

Kini, seluruh pihak dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk tidak hanya menyukseskan acara secara seremonial, tetapi juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *