Asep Bantah Tuduhan Hipnotis, Siap Diperiksa Aparat Penegak Hukum

NEWS74 Dilihat

PADANG | Tuduhan praktik hipnotis yang menyeret nama Asep dalam polemik dugaan pertemuan dengan mantan Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan, memasuki ranah hukum. Asep secara terbuka membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan apabila aparat penegak hukum memproses perkara ini lebih lanjut.Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sosok yang diduga Adi Gunawan berada di sebuah kamar hotel di Kota Padang.

Video tersebut kemudian memunculkan tudingan bahwa mantan bupati tersebut berada dalam kondisi tidak sadar akibat hipnotis yang diduga dilakukan oleh Asep.Menanggapi tuduhan itu, Asep menegaskan tidak pernah melakukan tindakan hipnotis, manipulasi psikologis, atau perbuatan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Tidak pernah ada hipnotis atau tindakan melawan hukum. Tuduhan itu tidak benar,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media.

Belum Ada Bukti Hukum

Asep menilai tudingan yang berkembang saat ini lebih bersifat asumsi publik dan belum didukung alat bukti yang sah secara hukum. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi, pemanggilan, ataupun pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap dirinya.

Menurutnya, narasi yang berkembang telah lebih dulu membentuk opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana, padahal proses hukum belum berjalan.

“Belum ada satu pun proses hukum yang menyatakan saya bersalah, tapi opini publik sudah menghakimi,” katanya.

Klarifikasi Kronologi

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Adi Gunawan hanya terjadi satu kali. Selebihnya, komunikasi dilakukan secara terbatas melalui aplikasi pesan. Ia membantah adanya hubungan intens atau rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan hipnotis.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki kemampuan atau pernah melakukan praktik hipnotis terhadap siapa pun.

“Tidak ada peristiwa pidana sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Asep menyatakan siap jika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait isu ini. Ia mengaku bersedia memberikan keterangan secara terbuka untuk memastikan persoalan ini dinilai berdasarkan fakta dan hukum, bukan opini.

“Kalau dipanggil, saya siap hadir dan menjelaskan semuanya sesuai fakta,” ujarnya.

Di sisi lain, Asep tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum balik apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya terbukti tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

Aparat Masih Menunggu Laporan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait adanya laporan pidana dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum masih menunggu adanya pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Secara hukum, dugaan hipnotis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur penipuan, perbuatan cabul, atau perbuatan melawan hukum lain sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, pembuktiannya harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan aparat.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat hukum mengingatkan bahwa dalam perkara yang berkembang di ruang publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Penilaian bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik sebagai contoh bagaimana isu sensitif dapat berkembang menjadi tekanan hukum dan sosial sebelum adanya kepastian dari aparat penegak hukum.

Asep menegaskan berharap persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif dan transparan.

“Saya serahkan semuanya pada hukum. Biar fakta yang diuji, bukan opini,” tutupnya.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *