Excavator PETI Diamankan di Mapolres Pasbar, Publik Mendesak Polisi Bongkar Big Boss Tambang Ilegal

NEWS94 Dilihat

Pasaman Barat, MP | Setelah lama menjadi sorotan publik, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah konkret terhadap maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat. Satu unit alat berat jenis excavator kini diamankan di halaman Mapolres Pasaman Barat, menandai dimulainya—atau setidaknya—pengakuan visual atas aktivitas ilegal yang selama ini berlangsung terang-terangan.

Pantauan langsung awak media di Mapolres Pasaman Barat membenarkan keberadaan alat berat tersebut. Excavator itu berdiri mencolok, seolah menjadi saksi bisu bahwa praktik PETI bukan sekadar isu, melainkan fakta yang tak terbantahkan. Namun ironisnya, hingga kini belum ada keterangan resmi yang utuh dari kepolisian.Publik masih dibiarkan bertanya-tanya: kapan alat itu ditangkap, di mana lokasi tambangnya, berapa orang yang diamankan, dan—yang paling krusial—siapa pemilik sebenarnya?

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui pesan WhatsApp belum membuahkan penjelasan substansial. Kapolres menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di Padang. Kondisi ini semakin memantik spekulasi dan kecurigaan publik.Di lapangan, informasi yang beredar justru jauh lebih bising. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, alat berat tersebut diduga kuat milik S alias Dms, seorang nama lama yang disebut-sebut bukan pemain kecil dalam jaringan PETI Pasaman Barat. Sosok ini konon pernah tersandung kasus illegal mining, namun kembali muncul dalam pusaran aktivitas tambang emas ilegal.

Awak media telah berupaya menghubungi S alias Dms untuk klarifikasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan bungkam total, memilih diam di tengah derasnya sorotan publik.Seorang tokoh adat Pasaman Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Datuk, melontarkan kritik keras. Dengan nada sinis, ia menilai penindakan ini tidak boleh berhenti pada satu alat berat.

“Jangan sampai ini hanya sandiwara penegakan hukum. Excavator yang beroperasi di lapangan itu bukan satu dua. Kalau cuma satu yang ditangkap, itu namanya tumbal,” tegasnya.

Datuk menyebut kerusakan lingkungan akibat PETI sudah berada di tahap mengkhawatirkan. Daerah aliran sungai rusak, hutan terkoyak, dan ancaman banjir serta longsor tinggal menunggu waktu.

“Operator dan pekerja itu cuma korban. Big boss-nya siapa, polisi pasti tahu. Jangan rakyat kecil yang selalu dikorbankan,” lanjutnya.

Lebih jauh, beredar informasi bahwa diduga ada upaya lobi-lobi intensif agar alat berat tersebut bisa “diamankan secara sunyi” dan tidak berujung proses hukum serius. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya membungkam awak media agar nama pihak tertentu tidak terseret ke ruang publik. Informasi ini masih terus ditelusuri dan menunggu klarifikasi resmi aparat penegak hukum.

Kini, keseriusan Polres Pasaman Barat benar-benar diuji. Apakah penyitaan excavator ini akan menjadi pintu masuk membongkar mafia PETI, atau justru berakhir sebagai ritual formalitas yang tak pernah menyentuh aktor utama.

Masyarakat Pasaman Barat menunggu. Alam sudah terlalu lama menjadi korban.

UU yang Diduga Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Aktivitas PETI merupakan kejahatan serius dan diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba

Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, bahkan lebih jika dampak ekologisnya luas dan sistemik.

Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab kepada Kapolres Pasaman Barat, pihak kepolisian terkait, serta siapa pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, penelusuran informasi, dan kepentingan publik, serta akan terus dikawal hingga aktor utama dan jaringan PETI di Pasaman Barat terungkap secara terang benderang.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Bersambung…

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *