Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Akun Provokator Diburu, LSM AWAK Siap Kawal Kasus Fitnah Berbalut Sara Resto Lesmana

9
×

Akun Provokator Diburu, LSM AWAK Siap Kawal Kasus Fitnah Berbalut Sara Resto Lesmana

Sebarkan artikel ini
LSM
Akun Provokator Diburu, LSM AWAK Siap Kawal Kasus Fitnah Berbalut Sara Resto Lesmana
Example 468x60

PADANG, (MP) — Jagat media sosial di Sumatera Barat mendadak bergejolak setelah munculnya konten viral yang tak hanya menuding praktik ilegal, tetapi juga menyerempet isu sensitif berbasis SARA. Kasus ini kini berujung pada langkah hukum serius dan desakan publik agar aparat bertindak tegas terhadap pelaku di balik layar.

Kisruh bermula dari unggahan akun Instagram @mediatorsumbar dan @siletsumbar.id yang menampilkan video aktivitas kendaraan tangki di sebuah gudang di kawasan Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tanpa verifikasi resmi, unggahan tersebut langsung disertai narasi yang menuding adanya penyelewengan BBM subsidi jenis solar, yang kemudian dikaitkan dengan Resto Lesmana dan PT Andalas Minang Sukses (PT AMS).

Situasi semakin memanas ketika salah satu akun menambahkan komentar bernada rasis. Dalam unggahannya, akun tersebut secara eksplisit menyebut latar belakang etnis pihak yang dituding, disertai label provokatif “bisnis haram terbesar di Sumbar”. Pernyataan ini langsung memicu kecaman karena dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat.

Example 300x600

Baca Juga:  Provokasi SARA di Balik Tuduhan Solar Ilegal, Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumbar

Tak berhenti di situ, pola penggiringan opini publik juga terlihat jelas. Akun-akun tersebut secara sengaja menandai akun resmi aparat penegak hukum seperti @bareskrim dan @humaspoldasumbar, seolah-olah tuduhan yang dilontarkan telah terbukti benar, meskipun belum ada proses hukum maupun audit resmi.

Merasa dirugikan secara serius, pihak Resto Lesmana melalui kuasa hukumnya, JE. Syawaldi, SH., MH., mengambil langkah tegas. Pada Senin (27/4/2026), laporan resmi disusun dan diajukan ke Polda Sumatera Barat dengan jeratan Pasal 27A tentang pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA.

Gelombang reaksi juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Herman Tanjung, melontarkan kritik keras terhadap tindakan kedua akun tersebut. Ia menilai apa yang terjadi bukan lagi bagian dari kontrol sosial, melainkan sudah masuk kategori kejahatan siber yang berbahaya.

“Kita minta aparat tidak tinggal diam. Akun-akun anonim ini harus segera diungkap. Jangan sampai mereka merasa kebal hukum hanya karena bersembunyi di balik media sosial,” tegas Herman.

Baca Juga:  Di Bawah Arahan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Wakapolres Pasaman Barat Tegaskan Kesiapsiagaan Personel Piket

Ia juga mengecam keras penggunaan narasi rasis dalam membangun tuduhan. Menurutnya, membawa isu etnis dalam persoalan bisnis merupakan tindakan yang tidak beradab dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kalau menuduh, buktikan dengan data. Tapi kalau sudah menyerang identitas etnis, itu bukan lagi kritik, itu provokasi berbahaya,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Herman mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan pentingnya literasi digital agar publik tidak menjadi bagian dari penyebaran fitnah.

“Masyarakat harus cerdas. Jangan asal percaya dan ikut menyebarkan. UU ITE itu jelas, dan konsekuensinya berat, terutama jika sudah menyangkut isu SARA,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dua Akun Instagram Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Sebar Fitnah dan Ujaran SARA

Saat ini, laporan tengah diproses di Polda Sumbar. LSM AWAK menyatakan akan mengawal penuh jalannya kasus hingga pelaku penyebaran fitnah dan ujaran kebencian tersebut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang digital bukan wilayah bebas tanpa konsekuensi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *