Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Adat Pasaman Resmi Minta Kapolres Usut Tuntas PETI: Jangan Hanya Tangkap Pekerja, Bongkar Pendana

206
×

Adat Pasaman Resmi Minta Kapolres Usut Tuntas PETI: Jangan Hanya Tangkap Pekerja, Bongkar Pendana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT, MITRAPOS.ID | Keseriusan masyarakat adat Pasaman dan Pasaman Barat dalam melawan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan secara terbuka dan konstitusional. Penguasa Tanah Ulayat Adat Pasaman, Mamak Gadang Bandaro Urek Tunggang Adat Pasaman, bersama Hakim Nan Barampek, secara resmi melayangkan surat permohonan penindakan hukum kepada Kapolres Pasaman Barat.

Surat yang disampaikan melalui kuasa hukum THAMRIN, SH tersebut bernomor 004/SP/LBH/Pejuang-Keadilan/I/2026, tertanggal 12 Januari 2026, dengan perihal tegas: Permohonan Penindakan Hukum terhadap Kegiatan Penggalian Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pasaman Barat.

Example 300x600

Dalam surat itu, para pemangku adat tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga apresiasi terbuka atas langkah konkret Polres Pasaman Barat yang pada Kamis, 8 Januari 2026, berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku PETI beserta satu unit alat berat di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Pasaman. Penindakan tersebut dinilai sebagai bukti awal keberpihakan aparat pada hukum dan keselamatan masyarakat.

Namun, bagi adat Pasaman, penegakan hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Justru, penangkapan pelaku lapangan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Hal ini ditegaskan oleh Doni Septiawan, SH, yang menyampaikan sikap resmi Mamak Gadang Bandaro Urek Tunggang Adat Pasaman dan Pasaman Barat.

“Penangkapan itu patut diapresiasi, tetapi jangan hanya sampai di situ. Harus diusut setuntas-tuntasnya, termasuk siapa pendana, siapa pemilik alat berat, dan siapa yang mengambil keuntungan besar dari kerusakan tanah ulayat kami,” tegas Doni Septiawan, SH.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh H. Syafnil Dt. Batuah, Rizal Majosadeo, dan Zulfani Renomanti, selaku Hakim Nan Barampek Daulat Yang Dipertuan Parit Batu, yang memandang PETI sebagai kejahatan serius yang mengancam sendi kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Puspenerbal Kembali Sambangi dan Santuni Anak Panti Asuhan Al Hannan Sidoarjo

Menurut mereka, aktivitas PETI telah dan akan terus memicu kerusakan lingkungan masif, mulai dari pendangkalan sungai, pencemaran air, hingga meningkatnya risiko banjir bandang. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi tambang, tetapi juga wilayah hilir yang bergantung pada sungai sebagai sumber kehidupan.

Lebih jauh, praktik PETI juga menyebabkan kerugian negara dan daerah. Pemerintah daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pemerintah pusat dirugikan oleh hilangnya penerimaan pajak, royalti, serta biaya perizinan yang seharusnya masuk ke kas negara. Semua keuntungan justru mengalir ke segelintir pihak yang beroperasi di luar hukum.

Secara yuridis, aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, penggunaan alat berat tanpa izin, perusakan kawasan hutan, serta dugaan penguasaan tanah tanpa hak juga berpotensi melanggar UU Kehutanan, UU Agraria, hingga ketentuan pidana umum dalam KUHP.

Oleh karena itu, melalui surat resmi tersebut, para pemangku adat secara tegas memohon dan mendesak Kapolres Pasaman Barat agar melakukan penindakan hukum yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan, dengan menelusuri seluruh rantai kejahatan PETI, bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemodal, dan pihak yang membekingi.

Baca Juga:  Penanaman Jagung Serentak di Solok, Wakapolda Saksikan Langsung di Gunung Talang

Bagi adat Pasaman, penegakan hukum PETI bukan sekadar soal penindakan, melainkan pertaruhan masa depan tanah ulayat, lingkungan hidup, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketegasan aparat penegak hukum hari ini akan menjadi penentu apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan modal.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah lanjutan Polres Pasaman Barat. Masyarakat adat berharap, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan ekologis dan kedaulatan tanah ulayat Pasaman.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolres Pasaman Barat, instansi terkait, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *