Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Di Balik Proyek Jalan Rp13 Miliar BPJN Sumbar, Kritik Teknis dan Dugaan Pembiaran Mengemuka

262
×

Di Balik Proyek Jalan Rp13 Miliar BPJN Sumbar, Kritik Teknis dan Dugaan Pembiaran Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM | Proyek peningkatan jalan yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Barat kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan bernilai lebih dari Rp13 miliar yang bersumber dari APBN 2025 itu dilaksanakan di atas lahan gambut di kawasan Dama Gadang hingga Ujung Guguak–Simpang Kuranji, Kabupaten Agam, dan dinilai berisiko tinggi gagal struktur.

Meski berbagai peringatan telah disampaikan oleh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, proyek tersebut tetap dilanjutkan tanpa perlakuan teknis khusus sebagaimana standar konstruksi jalan di atas tanah gambut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara jika jalan tersebut rusak sebelum masa manfaatnya tercapai.

Example 300x600

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan baru sebatas penghamparan sirtu langsung di atas tanah gambut yang dikenal labil dan sensitif terhadap perubahan beban. Tidak terlihat penggunaan geotekstil, sistem drainase khusus, ataupun metode stabilisasi tanah yang lazim diterapkan pada proyek serupa.

Ketua Team Garuda 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edward, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kecerobohan teknis sekaligus administratif. Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh dikerjakan dengan pendekatan coba-coba, apalagi di atas karakter tanah yang berisiko tinggi.

“Kalau ini tetap dipaksakan tanpa standar teknis konstruksi gambut yang benar, maka bukan sekadar kegagalan proyek. Ini sudah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi karena uang rakyat terancam terbuang sia-sia,” tegas Zamzami.

Ia juga menilai alokasi anggaran sebesar Rp13 miliar seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki ruas jalan lain yang kondisinya jauh lebih mendesak, seperti jalan provinsi Simpang Gudang hingga Pasar Lama Lubuk Basung yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kritik serupa datang dari warga setempat yang memahami karakter lahan gambut di wilayah tersebut. JS, seorang petani yang bermukim di sekitar lokasi proyek, mengatakan tanah gambut memiliki sifat hidup dan bergerak sehingga membutuhkan perlakuan khusus.

Baca Juga:  Polda Sumbar Bagikan 1.250 Bendera Merah Putih: Bangkitkan Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80

“Kalau cuma ditutup sirtu tanpa drainase dan teknik khusus, jalan pasti ambles. Ini sama saja membuang uang ke dalam lumpur,” ujarnya, sembari menyayangkan sikap bungkam Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan, Muhammad Nasir Nurdin, yang hingga kini sulit dikonfirmasi.

Dari sisi hukum, proyek ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius jika terbukti dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa dan pengguna jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga membuka ruang penindakan apabila proyek yang dibiayai negara terbukti merugikan keuangan negara akibat kesengajaan atau kelalaian. Banyak kasus gagal konstruksi sebelumnya menjadi pintu masuk penyelidikan jaksa maupun KPK.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga mengatur tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen dan konsultan pengawas. Jika mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak, sanksi administratif berat hingga daftar hitam dapat dijatuhkan.

Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemantauan ketat sejak dini, sebelum anggaran dicairkan sepenuhnya. Langkah ini dinilai penting agar potensi kerugian negara dapat dicegah sebelum terlambat.

Zamzami Edward juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek tersebut. Upaya media untuk mengonfirmasi spesifikasi pekerjaan kepada PPK, satuan kerja, maupun konsultan pengawas disebut tidak membuahkan hasil.

“Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari pajak rakyat seharusnya terbuka. Faktanya, saat media mencoba konfirmasi melalui telepon maupun datang langsung ke kantor Balai Wilayah I Sumatera Barat, semuanya tidak bisa dihubungi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Barat, Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Mantap!! Antisipasi Peredaran Narkoba di Bumi Lasinrang, LMP Bentuk Badan Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba dan Obat Terlarang

TIM RMO

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *