JAKARTA | Penghinaan terhadap simbol negara kembali terjadi dan memantik kemarahan publik. Kali ini, insiden tersebut berlangsung di luar negeri dan dinilai mencederai martabat bangsa Indonesia.
Seorang warga negara Inggris yang dikenal sebagai bintang film dewasa, Bonnie Blue, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyeret Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial hingga viral di berbagai platform, termasuk TikTok.
Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak KBRI London. Secara resmi, KBRI telah melaporkan Bonnie Blue kepada kepolisian Inggris atas dugaan penghinaan terhadap simbol negara Indonesia. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kedaulatan simbol nasional di wilayah hukum internasional.
KBRI menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang dilindungi oleh hukum nasional Indonesia serta norma dan etika internasional, khususnya yang berkaitan dengan hubungan diplomatik antarnegara.
Sementara itu, reaksi keras juga datang dari dalam negeri. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius dan transparan oleh otoritas terkait.
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kang TB, Rahmad menegaskan bahwa organisasinya siap mengambil langkah lebih lanjut apabila proses hukum terhadap pelaku dinilai lamban atau berpotensi dibiarkan tanpa kejelasan.
“Jika Kedutaan Besar RI tidak bergerak maksimal dan kasus ini dibiarkan menguap, maka BPI KPNPA RI akan menggelar aksi demonstrasi di Kedutaan Besar Inggris sebagai bentuk protes,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (24/12/2025).
Menurut Rahmad, tindakan yang dilakukan Bonnie Blue tidak bisa dianggap sebagai aksi provokatif biasa. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk penghinaan terbuka terhadap simbol kedaulatan negara yang dilindungi oleh hukum internasional dan konvensi diplomatik.
“Ini menyangkut harga diri bangsa. Jika simbol negara dilecehkan dan tidak ditindak tegas, maka itu menjadi preseden buruk bagi perlindungan kehormatan Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Rahmad juga mendesak pemerintah Indonesia untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan di Inggris serta memastikan adanya sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Inggris masih melakukan pendalaman atas laporan resmi yang diajukan KBRI London, sementara publik di Tanah Air terus menunggu langkah konkret dan hasil penegakan hukum atas insiden tersebut.



















