19 Tahun Mengabdi, Nama Dihilangkan, Kandungan Gugur, Dugaan Kezaliman Birokrasi BKPSDM Padang Pariaman Menguak Luka Honorer

NEWS457 Dilihat

Padang Pariaman, 11 Januari 2026 | Aroma busuk dugaan maladministrasi kembali menyeruak dari jantung birokrasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut hak kepegawaian, tetapi juga menyeret tragedi kemanusiaan yang memilukan. Janiar Kurniati, S.Pd., Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah mengabdi selama 19 tahun, diduga menjadi korban penghilangan data oleh BKPSDM, sebuah peristiwa yang disebut berujung pada keguguran kandungannya.

Sejak tahun 2007, Janiar mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Padang Pariaman dan terakhir bertugas di SMP Negeri 3 IV Koto Aurmalintang. Selama hampir dua dekade, ia digaji dari APBD dan menjalankan tugas layaknya aparatur negara penuh, namun tanpa jaminan kepastian status.

Pada Seleksi PPPK Teknis 2024 Tahap I (kode R3), Janiar mencatat prestasi membanggakan. Ia meraih peringkat kedua dengan nilai 358,0. Dengan kuota satu orang, sesuai regulasi, Janiar semestinya otomatis diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun fakta di lapangan berkata lain. Namanya justru “hilang” dari daftar usulan, tanpa penjelasan resmi yang transparan.

Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Hendri, mengaku terkejut dan prihatin. Ia menyatakan kebingungannya mengapa tenaga honorer dengan masa pengabdian 19 tahun bisa luput dari pengusulan. Hendri juga mengakui keterbatasan kewenangannya dalam menerbitkan SK karena alasan ketiadaan anggaran gaji—sebuah ironi di tengah wacana keberpihakan kepada honorer lama.

Sorotan tajam kemudian mengarah ke BKPSDM Padang Pariaman, khususnya pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi. Janiar menduga adanya peran oknum yang secara sengaja menggagalkan datanya. Dugaan itu kian menguat setelah upaya klarifikasi dan perjuangan yang ia lakukan justru berujung tekanan mental hebat.

Tragedi pun terjadi. Sepulang dari pertemuan terkait nasib kepegawaiannya, Janiar mengalami pendarahan hebat. Pada Kamis, 8 Januari 2026, RSIA Rezeki Bunda Lubuk Basung menyatakan bahwa janin dalam kandungannya tidak dapat diselamatkan. Keguguran itu diduga kuat dipicu oleh guncangan psikis dan kelelahan fisik akibat tekanan birokrasi yang ia alami.

“Kandungan Janiar gugur setelah ia merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil oleh sistem,” ungkap sumber terdekat keluarga dengan nada pilu.

Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua TG 08 DPW Sumbar, Zamzami Edwar, menyatakan bahwa dugaan penghilangan dokumen honorer tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Menurutnya, jika terbukti disengaja, perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana.

“Oknum yang dengan sengaja menghilangkan atau memanipulasi data honorer dapat dijerat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman dua tahun penjara, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana hingga empat tahun,” tegas Zamzami.

Selain tuntutan pidana, desakan publik juga mengarah pada tanggung jawab politik. Bupati Padang Pariaman diminta segera mengevaluasi dan mencopot oknum yang diduga terlibat, sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Mezar, mengklaim pihaknya telah mengirimkan permintaan penambahan data atas nama Janiar yang disebut tercecer. Namun bagi Janiar dan keluarganya, langkah tersebut dinilai terlambat dan tidak sebanding dengan kehilangan yang telah terjadi.

Publik kini menunggu dengan cemas: apakah keadilan akan berpihak pada pengabdian 19 tahun seorang guru honorer, ataukah birokrasi kembali menjadi kuburan sunyi bagi hak-hak rakyat kecil yang tak bersuara.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan pejabat terkait, serta pengakuan pihak keluarga. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Anang Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *