Pasaman | Aroma permainan curang dalam distribusi bahan bakar bersubsidi kembali menyengat tajam di Kabupaten Pasaman. Masyarakat yang sudah gerah akhirnya bertindak, ketika mendapati aksi mencurigakan di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, pada Minggu siang dua November. Dari laporan warga itu, sebuah mobil box colt diesel bernomor polisi BA 8278 QX berhasil diamankan oleh aparat Polsek Bonjol dalam keadaan terisi penuh dengan bio solar.
Kapolsek Bonjol AKP Syafri Munir bergerak cepat begitu menerima laporan warga. Dalam penyelidikan di lapangan, polisi menemukan adanya pola pengisian berulang yang tidak wajar. Mobil box itu keluar masuk SPBU berkali-kali untuk mengisi solar hingga mencapai ratusan liter. Kecurigaan warga terbukti benar, sebab di dalam box besi mobil ditemukan empat tangki plastik besar berkapasitas masing-masing seribu liter, lengkap dengan pipa karet dan mesin penyedot yang dirancang khusus untuk menyalurkan solar dari tangki utama mobil.
Pengakuan sopir yang diketahui berinisial Erk, 33 tahun, menambah panjang daftar kejanggalan. Ia menyebut sudah empat kali menjalankan misi serupa di SPBU yang sama, bahkan mengaku memiliki delapan barcode pengisian dengan data mobil yang berbeda-beda. Kepada penyidik, Erk menyebut dirinya hanya bekerja mengikuti perintah dari seorang yang disebutnya “Bos”, berinisial Rsp.
Dari pengakuan yang dicatat polisi, aktivitas penyalahgunaan BBM ini dilakukan sejak malam hari hingga dinihari, memanfaatkan situasi ketika antrean kendaraan tidak ramai. Sopir datang dari Padang sekitar pukul delapan malam dan tiba di SPBU menjelang tengah malam. Mereka menunggu kedatangan mobil tangki Pertamina untuk segera mulai mengisi. Bahkan sempat terjadi keributan di lokasi beberapa hari sebelumnya ketika warga yang mengantre marah karena pengisian mobil box berlangsung sangat lama.
Pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, selain tangki besar, ditemukan pula mesin penyedot bertekanan tinggi serta selang berdiameter dua inci yang menghubungkan tangki kendaraan dengan wadah penampungan di dalam box. Barang bukti ini memperlihatkan adanya sistem yang disusun rapi, bukan sekadar aksi dadakan seorang sopir.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menyatakan bahwa pihaknya kini mendalami lebih jauh dugaan adanya jaringan di balik operasi ini. Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada sopir semata. Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak sesuai hukum. “Kasus ini sudah kita tangani dan tengah dalam proses pemeriksaan lanjutan,” ujarnya menegaskan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga enam puluh miliar rupiah. Aturan ini menjadi dasar bagi aparat untuk menindak tegas setiap pelaku, termasuk jaringan di balik layar yang selama ini meraup untung dari hak masyarakat kecil.
Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus ini menjadi titik penting bagi keberhasilan aparat. Aksi spontan warga yang menahan mobil box dan langsung melapor ke polisi menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap penyalahgunaan BBM mulai tumbuh. Di sisi lain, kepolisian mengapresiasi peran aktif warga dan berjanji menjaga transparansi penanganan kasus agar tidak ada yang melindungi pelaku di lapangan.
AKP Syafri Munir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi bahan bakar bersubsidi. “Kami bekerja sesuai hukum dan akan menindak siapa pun yang mencoba mengacaukan kebijakan energi untuk masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa Polri akan terus memantau seluruh SPBU di wilayah Pasaman untuk mencegah praktik serupa terulang.
Kasus yang bermula dari kecurigaan warga ini menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menegakkan keadilan di sektor vital. Polisi kini masih memburu sosok Rsp yang disebut sebagai otak pengendali jaringan. Publik menunggu langkah selanjutnya dari penyidik untuk mengungkap siapa sebenarnya “bos besar” di balik bisnis gelap solar bersubsidi di Sumatera Barat.
Catatan redaksi: Penulisan inisial dan kutipan dalam berita ini disesuaikan dengan kaidah jurnalistik serta menjaga asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dinyatakan berkekuatan tetap.
TIM






