KAB. SOLOK | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sawahlunto hingga keluarnya sejumlah alat berat dari lokasi tambang membuat isu tersebut semakin panas diperbincangkan publik.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Kamis (22/5/2026), aktivitas tambang emas ilegal menggunakan excavator sebelumnya berlangsung terang-terangan di pinggir jalan umum. Warga khawatir pengerukan tanah secara brutal dapat menyebabkan longsor hingga memutus akses jalan masyarakat sekitar.
“Kalau jalan sampai putus akibat tambang liar itu, masyarakat yang jadi korban,” ujar seorang warga.
Dari informasi lapangan, nama Erik yang disebut sebagai Wali Nagari Sungai Durian diduga ikut terkait dalam aktivitas tambang tersebut. Selain itu, beberapa nama lain seperti Niko Kipek, Suli hingga sosok yang disebut “Del” juga ramai diperbincangkan sebagai pihak yang diduga berada di lingkaran PETI di kawasan itu.
Situasi disebut mulai memanas setelah muncul dugaan perseteruan antar kelompok penambang terkait perebutan lahan yang dianggap memiliki kandungan emas tinggi.
Sumber di lapangan menyebut, seorang oknum anggota DPRD Sawahlunto sebelumnya juga diduga mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut. Namun setelah aktivitas PETI mulai viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, alat berat yang diduga terkait dengan oknum dewan itu disebut mulai dikeluarkan dari lokasi.
“Alat oknum anggota dewan keluar Kamis kemarin, 21 Mei 2026,” ungkap sumber kepada redaksi.
Bahkan menurut informasi yang dihimpun, terdapat tiga unit excavator yang sebelumnya berada di lokasi PETI tersebut, yakni dua unit Caterpillar dan satu unit Komatsu.
Keluarnya alat berat itu diduga karena muncul kekhawatiran aktivitas PETI tersebut akan diproses aparat penegak hukum. Apalagi dokumentasi aktivitas tambang menggunakan excavator di lokasi sudah mulai beredar luas di media sosial maupun media online.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dengan alat berat dapat berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Informasi lain yang berkembang menyebut adanya konflik internal antar pemain PETI. Salah satu sumber menyebut lahan yang sebelumnya pernah digarap kelompok tertentu justru disebut menghasilkan emas lebih banyak ketika dikelola pihak lain, sehingga memicu kecemburuan dan perseteruan antar kelompok penambang.
Selain konflik internal, masyarakat juga menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin nyata akibat aktivitas PETI tersebut.
Kawasan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini berubah menjadi hamparan tanah rusak dan bebatuan. Aktivitas alat berat juga dikhawatirkan memicu sedimentasi sungai, longsor serta kerusakan badan jalan masyarakat.
Padahal aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pihak yang membantu, menikmati atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan semakin luas dan konflik antar kelompok semakin membesar.
“Kalau memang melanggar hukum, proses saja. Mudah-mudahan kalau sudah dibawa ke kantor aparat, ada efek jera bagi mereka supaya jangan seenaknya merusak lingkungan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada oknum anggota DPRD Sawahlunto yang disebut sumber, pihak pemerintahan nagari, maupun seluruh pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
BERSAMBUNG…



















