RSP Diduga Kondisikan Penjualan Solar Ilegal di SPBU Bonjol, Kapolres Pasaman Diminta Bergerak Cepat

NEWS144 Dilihat

Pasaman | Aroma permainan kotor di SPBU Bonjol akhirnya terendus setelah aparat bersama warga menemukan praktik distribusi bahan bakar minyak ilegal yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan berinisial RSP. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran dilakukan secara terorganisir dengan pola yang memanfaatkan status profesi untuk mengkondisikan pembelian Bio Solar bersubsidi di atas harga resmi Pertamina, Selasa 04 November 2025.

Dari keterangan sejumlah sumber, RSP disebut sebagai sosok penghubung antara pihak pembeli dan pengelola SPBU. Ia diduga mengatur kuota dan harga jual, serta menjanjikan perlindungan koordinasi dengan aparat tertentu agar bisnis tersebut berjalan tanpa hambatan. Transaksi dilakukan dengan harga jauh lebih tinggi dari standar nasional, merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan bahan bakar subsidi secara wajar.

Sumber lain menyebutkan bahwa permainan ini telah berlangsung cukup lama namun baru terungkap setelah warga Bonjol jenuh melihat antrean mobil tangki kecil yang keluar-masuk SPBU dengan ritme mencurigakan. Mereka akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Kapolsek Bonjol yang menerima laporan tersebut langsung turun ke lapangan, menghentikan aktivitas mobil langsir dan memeriksa lokasi yang dijadikan tempat distribusi.

Kapolres Pasaman kemudian memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas temuan ini. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan wartawan. “Kami tidak akan membiarkan siapapun bermain di wilayah hukum Pasaman. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral publik,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, praktik pengkondisian atau persekongkolan dalam jual beli ilegal dapat pula dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Artinya, siapapun yang membantu, memfasilitasi, atau mengatur jalannya transaksi ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kapolres menegaskan bahwa kasus seperti ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ia melihat ada upaya sistematis yang memanfaatkan celah pengawasan, di mana profesi wartawan dijadikan tameng untuk melindungi praktik terlarang. “Kami menghormati profesi pers sebagai mitra informasi publik, namun jika digunakan untuk kejahatan, tentu akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Langkah penyelidikan kini terus berjalan. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan SPBU, warga, serta pihak yang diduga menjadi pembeli. Pihak Pertamina juga diminta untuk mengevaluasi kembali sistem distribusi dan pengawasan agar tidak ada lagi penyimpangan di lapangan. “Kita butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melapor,” tambah Kapolres.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, RSP belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan pesan singkat tidak mendapat tanggapan. Rekan-rekan seprofesi di Pasaman menyayangkan peristiwa ini dan berharap aparat segera menuntaskan kasus tersebut agar nama baik pers di Sumatera Barat tidak tercoreng oleh segelintir oknum.

Publik kini menantikan hasil penyelidikan lengkap dari Polres Pasaman. Kasus ini bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga momentum untuk membersihkan praktik kecurangan di sektor energi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Kapolres menegaskan, hukum akan ditegakkan, siapapun pelakunya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *