Sumut | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pusat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Aksi hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengiriman dan penjualan aluminium Inalum kepada perusahaan swasta PT PASU pada 2019.
Penggeledahan dilakukan secara simultan di sedikitnya lima ruangan direksi. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan transaksi yang diduga merugikan negara.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, langsung merespons langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah sejak lama melaporkan indikasi penyimpangan itu, namun proses penanganannya baru menunjukkan perkembangan signifikan ketika Harli Siregar menjabat sebagai Kajati Sumut.
“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kejati Sumatera Utara yang mengusut kasus korupsi di Inalum. Kami sudah melaporkan kasus ini sebelumnya, dan baru ada tindak lanjut pada masa Kajatisu Harli Siregar,” ujar Rahmad, Minggu (16/11/2025).
Rahmad menilai, penggeledahan ini menjadi momentum penting dalam upaya menuntaskan dugaan praktik korupsi di tubuh salah satu BUMN strategis tersebut.
“Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Meski demikian, hingga kini Kejati Sumut belum mengumumkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun sumber internal memastikan bahwa proses penyidikan terus diperdalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kejati Sumut disebut tengah menelusuri rangkaian proses transaksi, mulai dari mekanisme pengiriman aluminium hingga kerja sama dengan PT PASU yang diduga dilakukan dengan harga tidak wajar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Inalum adalah BUMN strategis yang memegang peran penting dalam hilirisasi industri aluminium nasional. Dugaan penyimpangan dalam proses distribusi komoditas strategis ini disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara bernilai besar.
Kejati juga dikabarkan sudah mengantongi sejumlah dokumen digital, salinan kontrak, serta data internal perusahaan yang disegel dari ruang direksi. Seluruh temuan tersebut kini berada dalam tahap analisis tim penyidik pidana khusus.
Sejumlah pengamat antikorupsi menilai langkah cepat Kejati Sumut adalah sinyal positif bahwa kasus ini tidak akan mandek seperti laporan yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
BPI KPNPA RI berharap Kejati Sumut dapat menuntaskan kasus tersebut hingga proses penegakan hukum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, pihak Inalum belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan maupun dugaan keterlibatan pihak manajemen.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dan pernyataan publik. Perkembangan baru dan penetapan tersangka akan diperbarui pada publikasi berikutnya.
(*)



















